Jakarta|delidaily.net — Kementerian ATR/BPN Masifkan Sertipikasi Tanah Pulau-Pulau Kecil Terluar, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mengakselerasi program sertipikasi bidang tanah di kawasan pesisir, pulau-pulau kecil, hingga pulau kecil terluar di seluruh Indonesia. Langkah strategis ini dilakukan guna memberikan kepastian hukum pertanahan sekaligus menegaskan kedaulatan wilayah NKRI di kawasan batas negara.
Direktur Penatagunaan Tanah Kementerian ATR/BPN, Muhammad Tansri, menegaskan bahwa pendaftaran tanah di batas wilayah bukan sekadar kegiatan administratif atau penerbitan dokumen legal formal belaka.
“Sertipikasi bidang-bidang tanah yang ada di pulau kecil terluar bukan sekadar menerbitkan dokumen hak atas tanah. Lebih dari itu, sertipikasi memberikan kepastian hukum mengenai penguasaan dan pemilikan tanah sekaligus menjadi bagian dari upaya negara menjaga dan menata kawasan strategis,” ujar Muhammad Tansri di Jakarta, Senin (19/10/2026).
Capaian dan Target Sertipikasi Pulau Terluar
Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau Kecil Terluar, Indonesia mencatatkan sebanyak 111 pulau kecil terluar yang tersebar di 22 provinsi. Hingga saat ini, sebanyak 87 pulau di antaranya telah memiliki bidang tanah yang terdaftar dan bersertipikat, sementara sisanya masih dalam tahap pemetaan dan sertipikasi.
Secara keseluruhan, merujuk data Sistem Informasi Pulau dari Badan Informasi Geospasial (BIG), Indonesia tercatat memiliki 17.343 pulau kecil (berukuran kurang dari atau sama dengan 2.000 $\text{km}^2$). Dari jumlah tersebut:
-
1.349 pulau telah memiliki bidang tanah bersertipikat.
-
15.977 pulau bidang tanahnya belum disertipikatkan.
-
17 pulau lainnya masih dalam proses identifikasi.
“Saat ini sebanyak 1.349 pulau telah disertipikatkan. Namun, masih terdapat pekerjaan besar yang perlu dilakukan untuk memastikan kepastian hukum pertanahan di pulau-pulau Indonesia,” ungkap Tansri.
Cegah Klaim Asing dan Lindungi Hak Masyarakat
Tansri meluruskan pemahaman publik dengan menjelaskan bahwa sertipikat yang diterbitkan bukanlah sertipikat atas satu pulau secara utuh, melainkan sertipikasi atas bidang-bidang tanah yang berada di dalam pulau tersebut. Keberadaan bidang tanah terdaftar ini menjadi bukti yuridis bahwa pulau tersebut secara hukum telah terdata dan berada di bawah kedaulatan Republik Indonesia, sehingga meminimalisir potensi klaim dari pihak asing.
Selain mengamankan aset negara, sertipikasi ini mengacu pada data Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (P4T) untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat pesisir yang menggantungkan hidupnya di wilayah tersebut.
“Kita harus memastikan pulau-pulau kecil terluar memiliki kepastian hukum dan penataan ruang yang jelas. Jika hak masyarakat terlindungi dan aset negara terjaga, pemanfaatan wilayah dapat dilakukan secara tertib dan berkelanjutan. Menjaga pulau terluar berarti menjaga kedaulatan Indonesia,” pungkas Tansri.
