Medan Labuhan – Delidaily.net
Polres Pelabuhan Belawan melalui Sat narkoba melakukan Gerebek Kampung Narkoba (GKN), menciduk 4 orang diduga pengguna narkotika di jalan Batangkilat Gang Tani Linkungan II Kelurahan Seimati Kecamatan Medan Labuhan. Selasa (24/1/2023) pukul 15:00 WIB sampai selesai.
Kasatres Narkoba Polres Belawan AKP Herison Manullang SH bersama Personil Tim sat resnarkoba dan Sat Samapta, personil TNI Koramil, Personil Sie Propam, Kepling serta tokoh agama dan masyarakat melakukan penertiban.
Dari hasil GKN, diamankan 4 orang yang diduga pengguna narkoba dinyatakan hasil tes urin positif amfetamin(+).
Dua orang diantaranya adalah wanita, Intan Handayani alias Yani (33) warga jalan bakti Abri Lingkungan 3 Kelurahan Martubung,Kecamatan Medan Labuhan Fitriyani Harahap alias Fitri (37) warga jalan Rawe VII Griya Martubung 2 Kelurahan Tangkahan, Medan Labuhan.
Sedangkan 2 orang pria bernama Syaiful Amar alias Ipul (33), warga jalan ilyas lingkungan 3 kelurahan Seimati, Medan Labuhan dan Pujan warga jalan Jermal lingkungan 17 Kelurahan Seimati.
Kasatres narkoba menjelaskan,”Kegiatan Gerebek Kampung Narkoba Akan terus Gencar dilaksanakan diwilayah Hukum Polres Belawan demi menciptakan situasi bebas narkoba dan menjaga dan memelihara situasi Kamtibmas,”kata AKP. Herison.
GKN yang dilaksankan sat res narkoba Polres Pelabuhan Belawan juga berdasarkan Undang-undang RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika
b. Undang-undang RI nomor 2 tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,
c. Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
d. Sprin Kapolres Pelabuhan Belawan Nomor : Sprin. Gas / 07 / I / Res.4.2./ 2023 Tanggal 24 januari 2023.
Adapun bukti barang yang ditemukan di TKP 5 Plastik klip sedang berisi sabu , 2 buah plastik klip kecil berisi sabu ,1 Blok plastik klip besar berisi plastik klip kecil kosong ,1 Buah pipet warna putih runcing ujungnya (skop) Uang tunai Rp. 508.000, 2 buah timbangan elektrik (skil) ,2 buah mancis ,2 buah pipet runcing (skop), 2 buah aqua gelas merk indodes (bong) dan 1 buah parang
“Selanjutnya ke- 4 (empat) orang yang dinyatakan positif narkoba tersebut dengan barang bukti diamankan ke Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Belawan, guna proses hukum selanjutnya,” tutup Kasat narkoba.
Pewarta : Syahril
