Batu Bara – Delidaily.net
Bandar Judi di tangkap unit Resum Polres Batu Bara, TKP di Dusun Pabrik Lama Desa Sei Rakyat Kec Medang Deras. Jumat 21 Juli 2023 sekira pukul 18.00 Wib.
Barang bukti satu buah dompet kecil berwarna biru, satu buah Handphone Merk Vivo Y15s yang digunakan untuk transaksi dan 5 (buah) ATM : a. BNI (No. Kartu 5198-9326-5010-2804) b. BCA (No. Kartu 6019-0045-1013-7241) c. BRI (No. Validasu Akhir 6101-931) d. BRI (No. Kartu dan No Validasi tidak terbaca) e. Mandiri (No. Kartu 4616 – 9941 – 2735 – 1973) f. E-TOL Mandiri (No. Kartu 6032-9860-9413-9515) dan 1 satu buah SIM Card Telkomsel No. PUK 621000632586790300 dengan Nomor Handphone 081263867903.
Kasat Reskrim Polres Batu Bara mengatakan kejadiannya pada hari Senin tanggal 08 Mel 2023 sekira pukul 16.00 Wib Saat itu Saksi mendapat Informasi dari masyarakat bahwasanya Warung Rozali Dusun PA 2023 Ski Desa Sei Rakyat Kec Medang Deras ada perjudian Jenis Singapore Togel.
Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh
unit resum yang dipimpin oleh Kanit Resum Polres Batu Bara dan melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan pihaknya berhasil menangkap Mhd. Iqbal Tawakal als Frengki (43) warga Jln Starban Kel Medan Polonia Kota Medan.
Atas pengakuan Hendri Rudianto Sirait yang mana lanya telah menerima Nomor tebakan pasangan pemain lalu nomor tebakan pasangan tersebut dikirimkan kepada seorang perempuan benama Cici melalui pesan Aplikasi WhatsApp.
Saat dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti berupa satu unit Handphone Android merk Vivo Y83 wama hitam berisikan Rrekapan Nomor tebakan, satu buah tas warna hitam Merk Polo Anas dan uang tunai sebesar Rp 186.000,- (Seratus Delapan Puluh Enam Ribu Rupiah).
Tersangka bersama barbut tersebut dibawa ke Mako Sat Reskrim Polres Batu Bara dan kemudian dilakukan tindakan Kepolisian untuk Proses hukum.
Penangkapan tersangka bandar togel atas informasi masyarakat.
Team yang dipimpin Kanit Resum IPDA R. B. Setiadi, S.Tr.K langsung meluncur ke TKP dan mengamankan pelaku dan membawa ke Polres Batu Bara guna untuk di proses secara hukum yang berlaku.
Tersangka Mhd. Iqbal Tawakal als Frengki dipersangkakan dalam pasal 303 Ayat (1) ke 1e dan 3e dari KUHPidana, tutup Kasat Reskrim Polres Batu Bara.
Pewarta : Dede S