Sergai – Delidaily.net
Pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan pria beristri terjadi di Kecamatan Pegajahan Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara.
Peristiwa ini dialami oleh seorang anak sebut saja Bunga (13) diduga mengalami pelecehan pelaku berinisial, SK (54) yang merupakan tetanga korban.
Menurut kakek korban Purwanto (57) Warga Kecamatan Pegajahan, saat di wawancarai wartawan di Mapolres Sergai, Jumat (30/09/2022) mengatakan kejadian dugaan pencabulan ini bermula saat saya pulang dari belanja ikan teri di Perbaungan dan mendapatkan laporan dari keponakan saya yang bernama Wahyu, dikabarkan terduga pelaku masuk kerumah.
“Kemudian saat dikejar keponakan saya ngapain kemari lalu dijawab terduga pelaku, saya mau cari rokok sedangkan warung Bibik kami tidak berjualan rokok,” jelasnya.
Purwanto menambahkan lalu ponakan melaporkan kejadian tersebut yang dilihatnya kepada dirinya. Dan menurut informasi juga diduga pelaku saat ini sudah tidak ada di tempat serta sudah mangkir dari kerjaannya.
“Peristiwa ini terjadi dua minggu yang lalu sekira jam 08.00 Wib, dikarenakan saya berangkat kerja jam 05.00 Wib, dini hari.
“Sebelumnya korban selalu baik-baik saja dalam bertetangga namanya kita tinggal dikampung saya tidak menyangka.” pungkasnya
Mendapat laporan dari keluarga korban Tugimin Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sergai, langsung mengadakan pendampingan korban guna membuat laporan ke Mapolres Sergai.
Menurutnya kasus ini harus di tindak lanjuti jangan sampai mandek ditengah jalan karena tindakan pencabulan dan pelakunya ini orang yang sudah berumur (54).
“Masa depan anak ini harus kita fikirkan, pendidikan, hak sosial serta bermain dengan teman-temannya hal ini bisa menganggu fisikologisnya,” ucap Tugimin.
“Untuk itu saya berharap dukungan dari Pemerintah Desa tetap mengayomi dan selalu memantau bagaimana perkembangan Bunga agar merasa di perhatikan dan tidak merasa terpojok atau di bully oleh teman-temannya dan lingkungan sekitar masyarakat dan tetap memberi suport atas kejadian yang menimpa bunga karna ini korban apapun bentuknya inikan anak juga yang harus kita lindungi.” tutupnya.
Terpisah Kanit, PPA Satreskrim Polres Sergai, Ipda Bontor Sitorus, ketika dikonfirmasi wartawan Jumat,(30/09/2022) terkait kasus pelecehan anak dibawah umur, “Nanti kami cek dulu ya, ada bang baru buat laporan hari ini,” katanya.
Pewarta : Syaiful