Kanal

Network

Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2025 Delidaily
Allright Reserved

Jangan Telantarkan Tanah Warisan Jika Tak Ingin Diambil Alih Oleh Negara!

Oleh
Senin, 21 April 2025 - 02:35 WIB

Jakarta – Tanah atau rumah warisan orang tua bisa diambil alih oleh negara jika terbukti terlantar atau tidak dimanfaatkan. Informasi ini viral karena banyak masyarakat tidak menyadari adanya aturan hukum yang mengatur hal tersebut. Lantas, bagaimana mekanismenya? Apa dasar hukumnya? Dan yang paling penting, bagaimana cara melindungi aset warisan agar tidak hilang? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini!

Benarkah Aset Properti Bisa Beralih ke Negara?

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar. Aturan ini menyatakan bahwa:

tanah yang tidak digunakan sesuai peruntukannya atau dibiarkan terlantar lebih dari 2 tahun dapat dicabut haknya oleh negara melalui proses hukum.

Dasar Hukum yang Perlu Diketahui:

  1. PP No. 20 Tahun 2021
    • Pasal 1: Tanah terlantar adalah tanah yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai sifat/tujuan pemberian hak.
    • Pasal 10: Pemerintah berwenang menarik kembali tanah terlantar setelah melalui proses peringatan dan pembinaan.
  2. Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960
    • Pasal 27: Hak atas tanah dapat hilang jika tanahnya ditelantarkan.
  3. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)
    • Pasal 1834-1835: Ahli waris berhak mengajukan gugatan untuk klaim warisan dalam waktu 30 tahun sejak warisan terbuka.

Mengapa Tanah Warisan Bisa Diambil Negara?

Tanah warisan berisiko menjadi aset negara jika:

  1. Tidak Didaftarkan ke BPN
    Banyak ahli waris tidak segera mengurus peralihan hak waris ke nama mereka, sehingga tanah masih tercatat atas nama almarhum orang tua.
  2. Tidak Dimanfaatkan atau Terlantar
    Misalnya:

    • Tanah dibiarkan kosong tanpa bangunan.
    • Tanah pertanian tidak ditanami.
    • Rumah tidak dihuni dan rusak parah.
  3. Sengketa Warisan yang Berkepanjangan
    Jika keluarga tidak sepakat soal pembagian, tanah bisa terbengkalai dan masuk kategori terlantar.

Cara Melindungi Tanah Warisan Agar Tidak Hilang

1. Segera Urus Peralihan Hak di BPN

  • Datang ke Kantor Pertanahan setempat dengan membawa:
    • Sertifikat asli atas nama orang tua.
    • Surat keterangan waris/Akte Notaris.
    • KTP ahli waris.
  • Biaya bervariasi tergantung nilai tanah (bisa cek via aplikasi Sentuh Tanahku).

2. Manfaatkan Tanah Sesuai Peruntukan

  • Bangun rumah atau usaha di atasnya.
  • Jika tanah pertanian, tanami komoditas produktif.
  • Jika tidak bisa dikelola, sewakan atau ajukan Hak Pengelolaan.

3. Awasi Penguasaan oleh Pihak Lain

  • Jika ada orang lain menguasai tanah warisan tanpa hak, segera ajukan gugatan ke pengadilan berdasarkan KUHPer Pasal 1834-1835.

4. Hindari Sengketa Keluarga

  • Buat perjanjian waris di notaris untuk menghindari konflik.
  • Jika perlu, lakukan mediasi keluarga atau melalui lembaga hukum.

 

FAQ Seputar Tanah Warisan

Q: Berapa lama proses balik nama sertifikat warisan?
A: Sekitar 14-30 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen.

Q: Apakah tanah warisan yang belum bersertifikat juga bisa diambil negara?
A: Ya! Tanah tanpa sertifikat lebih rentan klaim pihak lain atau negara. Segera daftarkan ke BPN.

Q: Bagaimana jika tanah warisan sudah dinyatakan terlantar?
A: Masih bisa mengajukan keberatan dengan membuktikan upaya pemanfaatan.

Jangan sampai tanah warisan yang seharusnya menjadi aset berharga justru hilang karena ketidaktahuan hukum. Segera tindak lanjuti dengan:

  1. Urus peralihan hak waris di BPN.
  2. Manfaatkan tanah secara aktif.
  3. Konsultasi ke ahli hukum properti jika ada kendala.

Comments are closed.

BERITA LAINNYA

Sertifikasi Manajemen Risiko, Sekjen Kementerian ATR/BPN Tekankan Pentingnya Pengambilan Keputusan Berbasis Risiko bagi Pimpinan

56– Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menguatkan kapasitas jajarannya, terutama para pimpinan, dalam aspek pengambilan keputusan yang

| 4 hari lalu

Kementerian ATR/BPN Resmikan Standardisasi Alur Loket Pelayanan Pertanahan Se-DKI Jakarta

Jakarta|delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara resmi memperkenalkan dan menerapkan Standardisasi Alur Loket Layanan Pertanahan,

| 4 hari lalu

Konflik Belasan Tahun Berakhir, Sertipikat Redistribusi Tanah Buka Jalan Pemulihan Ekonomi Desa Soso

Blitar|delidaily.net – Sejak 2012, Desa Soso di Kabupaten Blitar menjadi lokasi konflik tanah berkepanjangan. Konflik terjadi antara sesama kelompok petani,

| 4 hari lalu

Ombudsman Sumut Kunjungi Kantah Tapanuli Tengah

Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Tengah menerima kunjungan dari Tim Pemantauan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara. Kegiatan penilaian yang

| 1 minggu lalu

Dari Lahan ke Pisang: Kisah Sukses Kampung Reforma Agraria Baumata

Desa Baumata di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, kini menunjukkan wajah baru sebagai daerah yang mandiri secara ekonomi. Perubahan ini

| 2 minggu lalu

Wamen ATR/Waka BPN Ajak TNI Segera Amankan Aset Tanah dengan Sertipikat

Banyumas – Wakil Menteri ATR/Waka BPN, Ossy Dermawan, mendorong jajaran TNI, khususnya TNI Angkatan Darat, untuk segera menyertipikasikan tanah aset

| 2 minggu lalu

Perjalanan Reforma Agraria di Asahduren, Sertipikat Tanah Ulayat Buka Akses Ekonomi Masyarakat

Jembrana – Dari Desa Adat Asahduren di Kabupaten Jembrana, Bali, lahir cerita keberhasilan sertipikasi tanah ulayat yang membuka peluang dan

| 2 minggu lalu

Menteri ATR/BPN Kunjungi Papua, Fokus pada Tanah Ulayat dan Sertipikat

Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, akan melakukan kunjungan kerja perdana ke Papua pada Rabu (19/11/2025).

| 2 minggu lalu

Jelang Akhir 2025, Kementerian ATR/BPN Catat Capaian PNBP Rp2,63 T

Jakarta – Catatan menjelang akhir 2025, capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)

| 2 minggu lalu

Pemerintah Percepat Revisi RTRW untuk Lindungi Lahan Pangan

Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, memprioritaskan percepatan revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di

| 2 minggu lalu
Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna

TERKONEKSI BERSAMA KAMI

Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Copyright © 2025 Delidaily
Allright Reserved
CONTACT US

PT. Deli Cyber Corp,
Jl. Paya Pasir No.24
Tanjungmorawa 20362
Telp: 0811612375