Kanal

Network

Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved

Jangan Telantarkan Tanah Warisan Jika Tak Ingin Diambil Alih Oleh Negara!

Oleh
Senin, 21 April 2025 - 02:35 WIB

Jakarta – Tanah atau rumah warisan orang tua bisa diambil alih oleh negara jika terbukti terlantar atau tidak dimanfaatkan. Informasi ini viral karena banyak masyarakat tidak menyadari adanya aturan hukum yang mengatur hal tersebut. Lantas, bagaimana mekanismenya? Apa dasar hukumnya? Dan yang paling penting, bagaimana cara melindungi aset warisan agar tidak hilang? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini!

Benarkah Aset Properti Bisa Beralih ke Negara?

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar. Aturan ini menyatakan bahwa:

tanah yang tidak digunakan sesuai peruntukannya atau dibiarkan terlantar lebih dari 2 tahun dapat dicabut haknya oleh negara melalui proses hukum.

Dasar Hukum yang Perlu Diketahui:

  1. PP No. 20 Tahun 2021
    • Pasal 1: Tanah terlantar adalah tanah yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai sifat/tujuan pemberian hak.
    • Pasal 10: Pemerintah berwenang menarik kembali tanah terlantar setelah melalui proses peringatan dan pembinaan.
  2. Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960
    • Pasal 27: Hak atas tanah dapat hilang jika tanahnya ditelantarkan.
  3. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)
    • Pasal 1834-1835: Ahli waris berhak mengajukan gugatan untuk klaim warisan dalam waktu 30 tahun sejak warisan terbuka.

Mengapa Tanah Warisan Bisa Diambil Negara?

Tanah warisan berisiko menjadi aset negara jika:

  1. Tidak Didaftarkan ke BPN
    Banyak ahli waris tidak segera mengurus peralihan hak waris ke nama mereka, sehingga tanah masih tercatat atas nama almarhum orang tua.
  2. Tidak Dimanfaatkan atau Terlantar
    Misalnya:

    • Tanah dibiarkan kosong tanpa bangunan.
    • Tanah pertanian tidak ditanami.
    • Rumah tidak dihuni dan rusak parah.
  3. Sengketa Warisan yang Berkepanjangan
    Jika keluarga tidak sepakat soal pembagian, tanah bisa terbengkalai dan masuk kategori terlantar.

Cara Melindungi Tanah Warisan Agar Tidak Hilang

1. Segera Urus Peralihan Hak di BPN

  • Datang ke Kantor Pertanahan setempat dengan membawa:
    • Sertifikat asli atas nama orang tua.
    • Surat keterangan waris/Akte Notaris.
    • KTP ahli waris.
  • Biaya bervariasi tergantung nilai tanah (bisa cek via aplikasi Sentuh Tanahku).

2. Manfaatkan Tanah Sesuai Peruntukan

  • Bangun rumah atau usaha di atasnya.
  • Jika tanah pertanian, tanami komoditas produktif.
  • Jika tidak bisa dikelola, sewakan atau ajukan Hak Pengelolaan.

3. Awasi Penguasaan oleh Pihak Lain

  • Jika ada orang lain menguasai tanah warisan tanpa hak, segera ajukan gugatan ke pengadilan berdasarkan KUHPer Pasal 1834-1835.

4. Hindari Sengketa Keluarga

  • Buat perjanjian waris di notaris untuk menghindari konflik.
  • Jika perlu, lakukan mediasi keluarga atau melalui lembaga hukum.

 

FAQ Seputar Tanah Warisan

Q: Berapa lama proses balik nama sertifikat warisan?
A: Sekitar 14-30 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen.

Q: Apakah tanah warisan yang belum bersertifikat juga bisa diambil negara?
A: Ya! Tanah tanpa sertifikat lebih rentan klaim pihak lain atau negara. Segera daftarkan ke BPN.

Q: Bagaimana jika tanah warisan sudah dinyatakan terlantar?
A: Masih bisa mengajukan keberatan dengan membuktikan upaya pemanfaatan.

Jangan sampai tanah warisan yang seharusnya menjadi aset berharga justru hilang karena ketidaktahuan hukum. Segera tindak lanjuti dengan:

  1. Urus peralihan hak waris di BPN.
  2. Manfaatkan tanah secara aktif.
  3. Konsultasi ke ahli hukum properti jika ada kendala.

Comments are closed.

BERITA LAINNYA

Optimalisasi E-Office Dalam Rakerda BPN Sumut

Medan, Dalam kegiatan Rapat Kerja Daerah Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026 pada hari Kamis, (29/01/2026). Tim Bagian

| 13 jam lalu

Penandatanganan Pakta Integritas Internal BPN Sumut

Medan, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara melaksanakan penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja sebagai wujud penguatan integritas

| 13 jam lalu

Menteri Nusron Wahid Tetapkan Status Darurat Tata Ruang: Sawah Tidak Boleh Diganggu Gugat

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi mengambil langkah darurat untuk menjaga keberlanjutan lahan sawah nasional.

| 17 jam lalu

Kementerian ATR/BPN Larang Alih Fungsi Lahan Sawah di 409 Daerah

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi mengambil langkah darurat untuk menjaga keberlanjutan lahan sawah nasional.

| 17 jam lalu

GTRA Palu Cetak Kesuksesan: Sentra Agrowisata Anggur Tumbuh dari Tanah Terdampak Bencana

delidaily.net – Duyu yang dulu sunyi pascabencana 2018, kini ramai dikunjungi warga Kota Palu. Bukan karena puing, melainkan hamparan kebun

| 2 hari lalu

Warga Duyu Panen Rupiah dari Kebun Anggur Pascabencana

delidaily.net – Aroma manis buah anggur yang ranum menyambut setiap pengunjung di Desa Duyu, Kota Palu. Namun, di balik keindahan

| 2 hari lalu

Wamen ATR/BPN Paparkan Skema Penyediaan Lahan Huntap Pascabencana, Dukung Penuh Satgas Rehab-Rekon Sumatera

delidaily.net – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menyatakan komitmen jajarannya untuk mendukung

| 3 hari lalu

Pemerintah Klasifikasikan Tanah Musnah dan Tanah Terdampak untuk Percepat Pemulihan Sumatra

delidaily.net – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan kesiapan jajarannya

| 3 hari lalu

Sekjen ATR/BPN Arahkan Rapat Kerja Daerah Jawa Timur

delidaily.net – Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, menekankan pentingnya disiplin anggaran dan

| 3 hari lalu

Sekjen Dalu Agung Darmawan Instruksikan Percepatan RAB dan TOR Satker BPN Jatim Rampung Januari

delidaily.net – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, menginstruksikan seluruh jajaran Kantor

| 3 hari lalu
Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna

TERKONEKSI BERSAMA KAMI

Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved
CONTACT US

PT. Deli Cyber Corp,
Jl. Paya Pasir No.24
Tanjungmorawa 20362
Telp: 0811612375