Kanal

Network

Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved

Pemerintah Klasifikasikan Tanah Musnah dan Tanah Terdampak untuk Percepat Pemulihan Sumatra

Oleh
Selasa, 27 Januari 2026 - 17:49 WIB

delidaily.net – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan kesiapan jajarannya dalam mengakselerasi penyediaan lahan untuk pembangunan Hunian Tetap (Huntap) di wilayah Sumatra. Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana secara daring, Senin (26/01/2026).

Wamen Ossy menjelaskan bahwa kunci keberhasilan rekonstruksi terletak pada sinergi antara Kantor Pertanahan, Pemerintah Daerah (Pemda), dan kementerian/lembaga terkait.

“Kami akan terus bekerja beriringan dalam menyukseskan rehabilitasi ke depan, khususnya dalam memastikan ketersediaan lahan untuk pembangunan Huntap yang aman secara hukum dan tata ruang,” ujar Wamen Ossy.

Skema Perolehan Lahan Huntap Pemerintah telah memetakan berbagai skema untuk menyediakan tanah bagi pengungsi, di antaranya:

Hak Pakai Pemerintah Daerah: Dianggap paling sederhana karena tanah langsung berstatus tanah negara setelah dilepaskan.

HGU BUMN: Memerlukan proses persetujuan pelepasan aset sesuai aturan yang berlaku.

Tanah Adat: Membutuhkan komunikasi dan sosialisasi intensif agar masyarakat memahami hak yang akan mereka terima.

Jika lahan yang digunakan berasal dari bekas kawasan perkebunan, Kementerian ATR/BPN juga akan melakukan penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) agar peruntukannya berubah menjadi kawasan permukiman yang legal.

Dua Klasifikasi Tanah Pascabencana Guna mempermudah proses administrasi, Wamen Ossy memaparkan dua kategori tanah pascabencana yang menjadi acuan Kementerian ATR/BPN:

Tanah Musnah: Tanah yang hilang secara fisik (biasanya akibat longsor berat atau abrasi). Status ini memerlukan SK Penetapan Tanah Musnah sebelum dilakukan langkah relokasi.

Tanah Terdampak: Tanah yang secara fisik masih ada namun rusak. Untuk kategori ini, negara menjamin pengakuan hak masyarakat melalui inventarisasi dan plotting ulang. “Jika sertipikat sebelumnya hilang, akan diterbitkan sertipikat pengganti serta dilakukan pemulihan administrasi menyeluruh,” tambah Wamen Ossy.

Rakor yang dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ini juga dihadiri oleh Menteri Perumahan Maruarar Sirait, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, dan Kepala BNPB Suharyanto. Koordinasi ini difokuskan pada pemulihan wilayah terdampak di Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh guna memastikan warga segera mendapatkan hunian yang layak dan berkekuatan hukum.

Comments are closed.

BERITA LAINNYA

Gunakan Akta Pengganti Ikrar Wakaf, Menteri Nusron Targetkan Aset Keagamaan Bebas Sengketa

delidaily.net – Dokumen tanah wakaf yang hilang, tidak lengkap, atau ahli waris (wakif) yang sudah meninggal dunia sering kali menjadi

| 1 hari lalu

Genjot Sertifikasi Aset Umat, Menteri Nusron Ajak Ormas Manfaatkan Isbat Wakaf

Jakarta|delidaily.net – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa kekurangan dokumen administrasi pada tanah

| 2 hari lalu

Teken MoU di UIM, Menteri Nusron Wahid Targetkan 14 Ribu Lahan Wakaf Tuntas Setahun

delidaily.net – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan 28 rektor

| 3 hari lalu

BPN Targetkan 100% Lahan Ibadah Bersertipikat di 2028, Mahasiswa KKN Kini Ikut Turun Tangan

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan strategi taktis untuk menggenjot program sertipikasi tanah wakaf di

| 3 hari lalu

Kolaborasi ATR/BPN-Al Washliyah, Percepat Legaliasi Aset & Cegah Sengketa Tanah Wakaf

Jakarta|delidaily.net  – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat kolaborasi dengan Al Jam’iyatul Washliyah melalui penandatanganan Nota Kesepahaman

| 3 hari lalu

Gelar Muktamar XXIII, Al Jam’iyatul Washliyah Gandeng ATR/BPN Amankan Aset Organisasi

Jakarta|delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi memperkuat kolaborasi strategis dengan salah satu organisasi Islam besar

| 3 hari lalu

Ossy Dermawan: Forum GTRA Kunci Percepatan Reforma Agraria, Libatkan Stakeholder dari Pusat ke Daerah

delidaily.net – Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi faktor penting dalam mewujudkan penyelenggaraan pertanahan dan tata ruang yang efektif.

| 3 hari lalu

Wamen ATR/BPN Sebut Kepala Daerah Harus Jadi Orkestrator Penyelesaian Konflik Pertanahan

delidaily.net – Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah memegang peranan krusial demi mewujudkan tata kelola pertanahan serta rencana tata ruang

| 3 hari lalu

Kepastian Waktu dan Bebas Pungli, Kementerian ATR/BPN Terapkan Pengukuran Terjadwal Mulai Agustus

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi mengumumkan penerapan sistem pengukuran terjadwal di seluruh Kantor Pertanahan

| 5 hari lalu

Kabar Gembira! Mulai Agustus, Masa Tunggu Pengukuran Tanah di BPN Dibatasi Maksimal 7 Hari

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) siap melakukan gebrakan baru dalam memotong rantai birokrasi dan ketidakpastian

| 5 hari lalu
Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna

TERKONEKSI BERSAMA KAMI

Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved
CONTACT US

PT. Deli Cyber Corp,
Jl. Paya Pasir No.24
Tanjungmorawa 20362
Telp: 0811612375