Masyarakat kini bisa mengurus sertifikat tanah secara mandiri tanpa melalui calo atau perantara. Proses ini dilakukan di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat dengan memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kepemilikan sertifikat tanah penting untuk menjamin perlindungan hukum. Dengan mengurus sendiri, pemohon tidak hanya menghemat biaya tetapi juga memastikan proses berjalan transparan.
Persyaratan Dasar: KTP dan KK Terbaru
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, pemohon wajib menyiapkan identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) terbaru. Kedua dokumen ini menjadi bukti subjek hukum dalam pendaftaran tanah.
Dokumen Riwayat Tanah: Girik, Letter C, hingga Akta Jual Beli
Pemohon juga perlu melampirkan dokumen yang menunjukkan riwayat penguasaan atau perolehan tanah. Dokumen ini bisa berupa girik, letter C, petok D, akta jual beli, atau Surat Keterangan Riwayat Tanah dari desa atau kelurahan.
Dokumen-dokumen tersebut bukan lagi bukti kepemilikan hak, melainkan menjadi dasar penelitian dalam proses penetapan hak.
Jika Ada Peralihan Hak, Sertakan Bukti Pajak
Untuk tanah yang diperoleh melalui jual beli atau hibah, pemohon harus melengkapi dokumen perpajakan. Antara lain Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan, serta bukti pelunasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Tak Punya Bukti Tertulis? Kuasai Fisik Tanah 20 Tahun
Jika bukti tertulis tidak lengkap, pembuktian hak masih bisa dilakukan. Caranya dengan menunjukkan penguasaan fisik tanah secara terus-menerus, beritikad baik, selama 20 tahun atau lebih berturut-turut. Selain itu, diperlukan juga kesaksian dari pihak yang dapat dipercaya.
Pendaftaran tanah juga mencakup pengumpulan data fisik, termasuk pengukuran bidang tanah. Pemohon wajib memasang tanda batas dan memastikan batas tanah telah disepakati dengan pemilik tanah tetangga.
Pengukuran baru dilakukan setelah batas dinyatakan jelas. Aturan ini sesuai Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021, guna menjamin kepastian letak dan luas tanah.
Setelah Selesai, Kantah Terbitkan Sertifikat
Apabila seluruh tahapan pengumpulan dan penelitian data fisik serta yuridis rampung, Kantah akan mencatatnya dalam buku tanah dan menerbitkan sertifikat. Dokumen ini merupakan tanda bukti hak atas tanah yang memiliki kekuatan pembuktian kuat.
Biaya PNBP dan Cara Hitung via Aplikasi Sentuh Tanahku
Biaya pendaftaran tanah dibayarkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015. Masyarakat bisa menghitung estimasi biaya melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang tersedia di iOS dan Android.
Ada Loket Khusus, Bisa Tanya via WhatsApp Juga
Kementerian ATR/BPN menyediakan loket khusus di setiap Kantah untuk memudahkan masyarakat yang mengurus sertifikat secara mandiri. Informasi lebih lanjut juga bisa diperoleh melalui Hotline WhatsApp Pengaduan di 0811-1068-0000.
Dengan melengkapi seluruh persyaratan, proses sertipikasi tanah diharapkan berjalan lancar. Hasilnya, pemilik tanah mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum penuh atas haknya.
