Kanal

Network

Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved

Kantah Buka Loket Khusus, Urus Sertifikat Tanah Kini Lebih Mudah

Oleh
Senin, 6 April 2026 - 18:04 WIB

Masyarakat kini bisa mengurus sertifikat tanah secara mandiri tanpa melalui calo atau perantara. Proses ini dilakukan di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat dengan memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kepemilikan sertifikat tanah penting untuk menjamin perlindungan hukum. Dengan mengurus sendiri, pemohon tidak hanya menghemat biaya tetapi juga memastikan proses berjalan transparan.

Persyaratan Dasar: KTP dan KK Terbaru

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, pemohon wajib menyiapkan identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) terbaru. Kedua dokumen ini menjadi bukti subjek hukum dalam pendaftaran tanah.

Dokumen Riwayat Tanah: Girik, Letter C, hingga Akta Jual Beli

Pemohon juga perlu melampirkan dokumen yang menunjukkan riwayat penguasaan atau perolehan tanah. Dokumen ini bisa berupa girik, letter C, petok D, akta jual beli, atau Surat Keterangan Riwayat Tanah dari desa atau kelurahan.

Dokumen-dokumen tersebut bukan lagi bukti kepemilikan hak, melainkan menjadi dasar penelitian dalam proses penetapan hak.

Jika Ada Peralihan Hak, Sertakan Bukti Pajak

Untuk tanah yang diperoleh melalui jual beli atau hibah, pemohon harus melengkapi dokumen perpajakan. Antara lain Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan, serta bukti pelunasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Tak Punya Bukti Tertulis? Kuasai Fisik Tanah 20 Tahun

Jika bukti tertulis tidak lengkap, pembuktian hak masih bisa dilakukan. Caranya dengan menunjukkan penguasaan fisik tanah secara terus-menerus, beritikad baik, selama 20 tahun atau lebih berturut-turut. Selain itu, diperlukan juga kesaksian dari pihak yang dapat dipercaya.

Pendaftaran tanah juga mencakup pengumpulan data fisik, termasuk pengukuran bidang tanah. Pemohon wajib memasang tanda batas dan memastikan batas tanah telah disepakati dengan pemilik tanah tetangga.

Pengukuran baru dilakukan setelah batas dinyatakan jelas. Aturan ini sesuai Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021, guna menjamin kepastian letak dan luas tanah.

Setelah Selesai, Kantah Terbitkan Sertifikat

Apabila seluruh tahapan pengumpulan dan penelitian data fisik serta yuridis rampung, Kantah akan mencatatnya dalam buku tanah dan menerbitkan sertifikat. Dokumen ini merupakan tanda bukti hak atas tanah yang memiliki kekuatan pembuktian kuat.

Biaya PNBP dan Cara Hitung via Aplikasi Sentuh Tanahku

Biaya pendaftaran tanah dibayarkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015. Masyarakat bisa menghitung estimasi biaya melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang tersedia di iOS dan Android.

Ada Loket Khusus, Bisa Tanya via WhatsApp Juga

Kementerian ATR/BPN menyediakan loket khusus di setiap Kantah untuk memudahkan masyarakat yang mengurus sertifikat secara mandiri. Informasi lebih lanjut juga bisa diperoleh melalui Hotline WhatsApp Pengaduan di 0811-1068-0000.

Dengan melengkapi seluruh persyaratan, proses sertipikasi tanah diharapkan berjalan lancar. Hasilnya, pemilik tanah mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum penuh atas haknya.

Comments are closed.

BERITA LAINNYA

Perkuat Perlindungan Hukum, Begini Cara Mengurus Sertifikat Tanah Sesuai PP 18/2021

delidaily.net – Kepemilikan sertifikat tanah merupakan langkah krusial dalam menjamin perlindungan hukum bagi masyarakat. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan

| 6 jam lalu

239 Kantor Pertanahan Siap Layani Masyarakat di Mal Pelayanan Publik Seluruh Indonesia

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) di

| 2 hari lalu

Kementerian ATR/BPN Evaluasi Layanan MPP: Targetkan Pelayanan Terstruktur dan Responsif

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berkomitmen memperluas aksesibilitas layanan pertanahan melalui konsep Mal Pelayanan

| 2 hari lalu

Waspada Petugas Ukur Gadungan, ATR/BPN Minta Warga Cek Surat Tugas

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meminta masyarakat untuk lebih selektif dan waspada saat didatangi petugas

| 3 hari lalu

Jangan Ragu Minta Surat Tugas, Ini Cara Membedakan Petugas Ukur Resmi dari Kantah

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat yang didatangi petugas ukur untuk memastikan keabsahan petugas

| 3 hari lalu

Cegah Kanker Serviks, 161 ASN Perempuan ATR/BPN Ikuti Vaksinasi HPV

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara konsisten menjalankan program perlindungan kesehatan bagi pegawainya melalui vaksinasi

| 4 hari lalu

Cegah Kanker Serviks, 161 ASN Kementerian ATR/BPN Ikuti Vaksinasi Massal

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara konsisten menjalankan program perlindungan kesehatan bagi pegawainya melalui vaksinasi

| 4 hari lalu

Wamen Ossy Sapa Langsung Staf Kanwil BPN Sumut: Kerja Tuntas, Ikhlas, dan Berkualitas

delidaily.net – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menekankan pentingnya peningkatan

| 4 hari lalu

Kanwil BPN Sumut Raih Terbaik III Nasional, Empat Kantah Sabet Predikat Bebas Korupsi

delidaily.net – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menginstruksikan seluruh jajaran

| 4 hari lalu

33 Sertifikat Rumah Ibadah dan Pesantren di Sulteng Resmi Kantongi Legalitas Hukum

delidaily.net – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan 33 sertifikat tanah wakaf dan aset

| 4 hari lalu
Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna

TERKONEKSI BERSAMA KAMI

Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved
CONTACT US

PT. Deli Cyber Corp,
Jl. Paya Pasir No.24
Tanjungmorawa 20362
Telp: 0811612375