delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan momentum libur Lebaran guna melakukan pemutakhiran data sertipikat tanah di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat. Langkah ini penting, terutama bagi pemilik sertipikat yang terbit sebelum tahun 1997.
“Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat yang memiliki sertipikat tanah terbitan sebelum tahun 1997 untuk datang ke Kantah setempat dan melakukan pemutakhiran data. Melalui proses ini, kami akan mengecek sertipikat serta memastikan apakah bidang tanah tersebut telah tercantum dalam peta pertanahan nasional. Manfaatkan momentum libur Lebaran karena Kantah di daerah tujuan mudik tetap membuka pelayanan,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, Selasa (17/03/2026).
Pembukaan layanan selama libur merujuk pada Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Nomor B/KP.06/331-100/111/2026. Kantah yang menjalankan program Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) serta Kantah di wilayah potensial tujuan mudik akan membuka layanan terbatas pada 18, 19, 20, 23, dan 24 Maret 2026, pukul 09.00 hingga 12.00 waktu setempat.
Layanan yang tersedia meliputi informasi dan konsultasi pertanahan, penerimaan berkas, penyerahan produk layanan yang diajukan langsung oleh pemilik tanah (mandiri), serta pemutakhiran data digital terhadap sertipikat lama.
Shamy Ardian menjelaskan, pemutakhiran data penting karena sebelum tahun 1997 sistem administrasi pertanahan masih menggunakan metode analog. Akibatnya, sebagian data belum terintegrasi dengan sistem pemetaan digital yang digunakan saat ini. Proses ini dapat mencegah potensi masalah seperti tumpang tindih bidang tanah di kemudian hari.
Masyarakat juga dapat mengecek keberadaan bidang tanahnya terlebih dahulu melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi ini memungkinkan pencarian bidang tanah dengan memasukkan nama kelurahan/desa dan nomor sertipikat.
“Aplikasi ini dapat diunduh dan digunakan untuk mencari bidang tanah melalui menu pencarian. Masyarakat cukup memasukkan kelurahan atau desa serta nomor sertipikat. Nanti akan kelihatan kalau bidang tanah sudah ditampilkan, berarti aman. Kalau belum, ayo kita lakukan pemutakhiran data. Datangi Kantah setempat,” imbau Shamy Ardian.
