JAKARTA — PERINTIS 10 Hari Mulai Dirasakan Masyarakat, Balik Nama Tanah Kini Lebih Cepat dan Pasti, Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari mulai dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Layanan yang diuji coba di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) sejak 17 Agustus 2026 tersebut dinilai memberikan kepastian dan ketepatan waktu dalam proses peralihan hak atas tanah.
PERINTIS 10 Hari hadir dengan pembagian tenggat waktu pada setiap tahapan pelayanan. Proses di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau instansi pemerintah daerah yang mengelola pendapatan daerah diberikan waktu maksimal tiga hari.
Selanjutnya, proses pada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ditargetkan maksimal dua hari, sedangkan proses di Kantor Pertanahan mendapat alokasi waktu maksimal lima hari.
Pembagian waktu tersebut menjadi salah satu upaya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk menciptakan pelayanan pertanahan yang lebih terukur sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat.
Masyarakat Nilai Proses Lebih Cepat dan Pasti
Salah satu penerima kuasa yang sedang mengurus proses balik nama di Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Imam, mengaku merasakan perubahan setelah layanan PERINTIS diterapkan.
Menurutnya, proses pengurusan menjadi lebih jelas karena setiap tahapan memiliki batas waktu yang telah ditentukan.
“Cepat sekarang setelah diberlakukan layanan PERINTIS dan lebih pasti, jika pemohon sudah bayar pajak, baru PPAT bisa lakukan tanda tangan Akta Jual Beli (AJB) dan bisa kita setorkan untuk Peralihan Hak di Kantah,” ujar Imam saat ditemui di Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026).
Imam yang bekerja sebagai staf PPAT menjelaskan bahwa dalam proses tersebut dirinya bertugas melakukan pengecekan terhadap bidang tanah milik pemohon yang menjadi klien.
Setelah pengecekan selesai dan dinyatakan sesuai, proses dilanjutkan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh penjual dan pembeli.
Pembeli wajib memenuhi kewajiban Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sedangkan penjual memenuhi kewajiban Pajak Penghasilan (PPh).
Setelah seluruh kewajiban terpenuhi, PPAT dapat melanjutkan proses pembuatan dan penandatanganan Akta Jual Beli.
Menurut Imam, pola tersebut membuat proses pengurusan AJB menjadi lebih mudah karena tahapan yang harus dilalui menjadi lebih jelas.
Ada Loket Khusus PERINTIS di Kantah Jaksel
Untuk mendukung pelaksanaan layanan tersebut, Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan menyediakan loket khusus bagi masyarakat yang mengajukan layanan PERINTIS 10 Hari.
Melalui loket tersebut, masyarakat dapat mengajukan permohonan Peralihan Hak Terintegrasi yang mencakup sejumlah layanan peralihan hak atas tanah berdasarkan akta PPAT.
Layanan tersebut antara lain meliputi peralihan hak karena jual beli, tukar-menukar, hibah, pembagian hak bersama, serta pemasukan ke dalam perusahaan.
Keberadaan loket khusus tersebut diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan sekaligus membantu memastikan berkas yang diajukan telah memenuhi persyaratan.
SPS Menjadi Bagian Penting dalam Pengajuan
Salah satu petugas loket Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Novia, menjelaskan bahwa terdapat sejumlah dokumen yang menjadi patokan dalam pemeriksaan permohonan PERINTIS.
Dokumen tersebut antara lain Surat Perintah Setor (SPS), bukti pembayaran SPS, Surat Pengantar Akta (SPA), serta sejumlah data dan dokumen pendukung lainnya.
“Sebelum ada PERINTIS, SPS itu keluar ketika nanti setelah diverifikasi. Kalau sekarang wajib membawa berkas yang sudah ada SPS-nya itu. Masyarakat juga bisa langsung mendapatkan tanda terima saat di loket dengan syarat SPS dan seluruh berkas sudah lengkap,” jelas Novia.
Menurutnya, kelengkapan berkas menjadi salah satu faktor penting agar proses dapat berjalan sesuai target waktu.
Masyarakat yang akan menggunakan layanan PERINTIS karena itu perlu memastikan seluruh dokumen dan kewajiban yang dipersyaratkan telah disiapkan sebelum permohonan diajukan.
Ratusan Berkas Masuk Setiap Hari
Antusiasme masyarakat terhadap layanan PERINTIS 10 Hari juga terlihat dari jumlah permohonan yang masuk ke loket khusus di Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Novia mengatakan, sejak layanan tersebut mulai diuji coba, jumlah berkas peralihan hak yang masuk setiap hari mencapai ratusan.
“Saya kan di-rolling untuk tugasnya, per Senin lalu (24/8/2026) bisa total 165 berkas. Kemarin hari Rabu 120 berkas, hari Kamis juga rata-rata ratusan juga,” ungkapnya.
Tingginya jumlah permohonan tersebut menunjukkan bahwa layanan peralihan hak merupakan salah satu kebutuhan pelayanan pertanahan yang cukup banyak diakses masyarakat.
Di sisi lain, volume berkas yang tinggi juga menjadi tantangan tersendiri dalam menjaga konsistensi target penyelesaian. Karena itu, mekanisme pelayanan yang terukur dan pembagian tanggung jawab pada setiap tahapan menjadi penting untuk memastikan target 10 hari dapat dipertahankan.
Kepastian Waktu Jadi Fokus Utama
Penerapan PERINTIS 10 Hari tidak hanya berorientasi pada percepatan proses, tetapi juga memberikan kepastian mengenai tahapan yang harus dilalui masyarakat.
Dengan pembagian waktu tiga hari pada tahap pemerintah daerah, dua hari pada PPAT, dan lima hari pada Kantah, proses peralihan hak diharapkan dapat berjalan lebih terstruktur.
Masyarakat juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan persyaratan telah lengkap, kewajiban perpajakan telah dipenuhi, serta para pihak siap menjalankan tahapan yang membutuhkan kehadiran penjual maupun pembeli.
Pengalaman Imam sebagai pengguna layanan menunjukkan bahwa ketika kewajiban tersebut dipenuhi sejak awal, proses dapat berjalan lebih cepat dan terarah.
Sementara itu, tingginya jumlah berkas yang masuk di Kantah Jakarta Selatan memperlihatkan bahwa layanan PERINTIS mulai menjadi pilihan masyarakat dalam mengurus peralihan hak atas tanah.
Menuju Pelayanan Pertanahan yang Lebih Terukur
Uji coba PERINTIS 10 Hari di 17 Kantah menjadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN untuk membangun sistem pelayanan pertanahan yang lebih cepat, terintegrasi, dan memberikan kepastian waktu.
Respons masyarakat dan pengalaman di lapangan menjadi bahan penting dalam proses evaluasi layanan tersebut.
Kelengkapan dokumen, kesiapan penjual dan pembeli, pembayaran pajak, pelaksanaan AJB oleh PPAT, hingga proses di Kantah menjadi rangkaian yang saling berkaitan.
Dengan semakin jelasnya batas waktu dan tanggung jawab pada setiap tahapan, layanan PERINTIS diharapkan mampu mengurangi ketidakpastian yang selama ini dapat dirasakan masyarakat dalam proses peralihan hak.
Jika pelaksanaan uji coba dapat berjalan sesuai target dan terus disempurnakan berdasarkan kondisi lapangan, PERINTIS 10 Hari berpotensi menjadi model pelayanan peralihan hak yang lebih efektif dan memberikan pengalaman pelayanan pertanahan yang lebih pasti bagi masyarakat.
