Kanal

Network

Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved

Tak Ada Lagi Pembengkakan Waktu, ATR/BPN Patok Batas Maksimal Balik Nama Sertipikat Cuma 10 Hari

Oleh
Sabtu, 29 Agustus 2026 - 01:43 WIB

Jakarta|delidaily.net  – Tak Ada Lagi Pembengkakan Waktu, ATR/BPN Patok Batas Maksimal Balik Nama Sertipikat Cuma 10 Hari, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan inovasi layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) guna memangkas durasi serta menghilangkan perbedaan persepsi waktu proses balik nama sertipikat tanah di masyarakat. Melalui sistem ini, seluruh alur peralihan hak ditargetkan rampung hanya dalam waktu 10 hari kerja.

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi, mengungkapkan bahwa perbedaan persepsi durasi selama ini terjadi akibat perhitungan rentang waktu yang berbeda antara masyarakat dan Kementerian ATR/BPN.

“Masyarakat menghitung sejak transaksi dilakukan, sementara BPN menilai durasi dimulai saat pembayaran Surat Perintah Setor (SPS). Dengan empat simpul yang terlibat—penjual/pembeli, PPAT, Bapenda, dan BPN—kami menyelaraskan seluruh alur ini agar kepastian waktu 10 hari benar-benar dirasakan sama oleh masyarakat,” ujar Asnaedi di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (28/08/2026).

Rincian Alur dan Batas Waktu 10 Hari PERINTIS

Guna mencapai target 10 hari, pembenahan dimulai dari tahap pra-permohonan. Pengecekan berkas oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) baru dapat dilakukan setelah penjual dan pembeli siap hadir untuk penandatanganan akta serta telah menyetujui seluruh rincian biaya.

Adapun pembagian tahapan dan jangka waktu layanan PERINTIS meliputi:

  • Validasi Pajak (Bapenda/Pemda): Maksimal 3 hari untuk verifikasi BPHTB. Agar target 10 hari tercapai, wajib pajak diimbau langsung membayar pajak di hari pertama.

  • Penandatanganan Akta & Laporan PPAT: Maksimal 2 hari.

  • Verifikasi Berkas Kantah: Maksimal 3 hari kerja di Kantor Pertanahan.

  • Pembayaran PNBP & Berkas Fisik: Tagihan SPS wajib dibayar dan berkas fisik diserahkan oleh PPAT pada hari yang sama (1 hari).

  • Penerbitan Sertipikat: 2 hari kerja untuk pencatatan peralihan hak hingga sertipikat elektronik terbit dan masuk ke brankas aplikasi Sentuh Tanahku.

Penerapan Mekanisme Fiktif Positif dan First In, First Out

Untuk menjamin kepastian waktu, Kementerian ATR/BPN menerapkan prinsip first in, first out (berkas yang masuk lebih awal diproses terlebih dahulu) serta mekanisme fiktif positif.

“Mekanisme fiktif positif berlaku baik pada validasi BPHTB di Bapenda maupun di Kantah. Apabila dalam kurun waktu 3 hari berkas di Kantah belum diperiksa, sistem otomatis melanjutkan proses ke penerbitan tagihan PNBP (SPS) agar tidak menyandera hak masyarakat,” terang Asnaedi.

Sebagai tahap awal, layanan PERINTIS 10 hari ini resmi diberlakukan di 17 Kantor Pertanahan percontohan sebelum nantinya diperluas secara nasional.

Comments are closed.

BERITA LAINNYA

Transparan dan Tepat Waktu, Kementerian ATR/BPN Hadirkan Loket Khusus Layanan PERINTIS

Jakarta|delidaily.net – Transparan dan Tepat Waktu, Kementerian ATR/BPN Hadirkan Loket Khusus Layanan PERINTIS Uji coba layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS)

| 10 jam lalu

PERINTIS 10 Hari Mulai Dirasakan Masyarakat, Balik Nama Tanah Kini Lebih Cepat dan Pasti

JAKARTA — PERINTIS 10 Hari Mulai Dirasakan Masyarakat, Balik Nama Tanah Kini Lebih Cepat dan Pasti, Layanan Peralihan Hak Terintegrasi

| 10 jam lalu

ATR/BPN Kejar Layanan Peralihan Hak 10 Hari, Kesiapan Penjual dan Pembeli Jadi Kunci

Jakarta|delidaily.net — ATR/BPN Kejar Layanan Peralihan Hak 10 Hari, Kesiapan Penjual dan Pembeli Jadi Kunci, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan

| 10 jam lalu

Uji Coba Peralihan Hak 10 Hari di 17 Kantah, Dirjen PHPT Tegaskan Kunci Kesiapan Pemohon

Jakarta|delidaily.net  – Dua minggu pascapeluncuran program Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)

| 11 jam lalu

PTPN IV Regional II Gandeng Pemkab Sergai dan Pakar Pertanian Realisasikan Pilot Project Kedelai 1.000 Ha

Serdang Bedagai|delidaily.net  — PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Palmco Regional II secara resmi memulai pilot project penanaman perdana kedelai seluas

| 1 hari lalu

ATR/BPN Beri Kepastian Waktu Balik Nama Sertifikat Lewat PERINTIS, Target Maksimal 10 Hari

Jakarta|delidaily.net  — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerapkan inovasi layanan Peralihan Hak Terintegrasi atau PERINTIS dengan target

| 1 hari lalu

Bantu Sektor Formal dan Non-Formal, ATR/BPN Geber Sertipikasi 3 Juta Rumah MBR Hingga 2027!

Jakarta|delidaily.net  – ATR/BPN Geber Sertipikasi 3 Juta Rumah MBR Hingga 2027!, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan

| 3 hari lalu

MBR Sektor Formal dan Non-Formal Bisa Dapat Sertipikat, Ini Syaratnya Menurut Sekjen ATR/BPN

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan sertipikasi 11 juta bidang tanah rumah masyarakat berpenghasilan rendah

| 3 hari lalu

Sekjen ATR/BPN Paparkan Rincian Layanan Pengukuran Terjadwal dan Peralihan Hak Terintegrasi

delidaily.net – Sekjen ATR/BPN Paparkan Rincian Layanan Pengukuran Terjadwal dan Peralihan Hak Terintegrasi, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata

| 3 hari lalu

Rombak Total Alur Birokrasi, BPN Garansi Urusan Pengukuran dan Balik Nama Selesai Hitungan Hari!

Jakarta, delidaily.net – Rombak Total Alur Birokrasi, BPN Garansi Urusan Pengukuran dan Balik Nama Selesai Hitungan Hari!, Kementerian Agraria dan

| 3 hari lalu
Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna

TERKONEKSI BERSAMA KAMI

Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved
CONTACT US

PT. Deli Cyber Corp,
Jl. Paya Pasir No.24
Tanjungmorawa 20362
Telp: 0811612375