Kanal

Network

Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved

Perkuat Perlindungan Hukum, Begini Cara Mengurus Sertifikat Tanah Sesuai PP 18/2021

Oleh
Senin, 6 April 2026 - 18:15 WIB

delidaily.net – Kepemilikan sertifikat tanah merupakan langkah krusial dalam menjamin perlindungan hukum bagi masyarakat. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kini terus mendorong masyarakat untuk mengurus pembuatan sertifikat tanah secara mandiri langsung ke Kantor Pertanahan (Kantah) tanpa melalui perantara atau calo.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, pemohon mandiri wajib menyiapkan dokumen identitas dasar seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) terbaru. Selain identitas subjek hukum, kelengkapan data yuridis terkait riwayat penguasaan tanah juga menjadi syarat mutlak.

Dokumen seperti girik, letter C, petok D, hingga akta jual beli kini diposisikan sebagai dasar penelitian untuk proses penetapan hak, bukan lagi sekadar bukti kepemilikan mutlak. Jika tanah diperoleh melalui peralihan hak, pemohon juga wajib melampirkan bukti pelunasan BPHTB dan SPPT PBB tahun berjalan.

Menariknya, bagi masyarakat yang tidak memiliki bukti tertulis secara lengkap, pembuktian hak tetap dapat dilakukan. Syaratnya, pemohon harus membuktikan penguasaan fisik tanah secara terus-menerus dengan itikad baik selama 20 tahun atau lebih, yang didukung oleh kesaksian pihak terpercaya.

Selain pemeriksaan dokumen, tahapan penting lainnya adalah pengumpulan data fisik melalui pengukuran bidang tanah. Sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021, pemohon wajib memasang tanda batas yang telah disepakati dengan tetangga yang berbatasan langsung guna menjamin kepastian luas dan letak tanah.

Terkait biaya, masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya pungutan liar. Seluruh biaya pendaftaran tanah telah diatur sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai PP Nomor 128 Tahun 2015. Untuk transparansi, masyarakat bahkan dapat menghitung estimasi biaya secara mandiri melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Kementerian ATR/BPN juga telah menyediakan loket khusus bagi pemohon mandiri di setiap Kantor Pertanahan untuk mempercepat proses birokrasi. Jika menemui kendala, masyarakat dapat menghubungi Hotline WhatsApp Pengaduan di nomor 0811-1068-0000.

Dengan mengurus sendiri, diharapkan proses sertifikasi tanah berjalan lebih akuntabel, efisien, dan memberikan kepastian hukum yang hakiki bagi pemegang hak atas tanah.

Comments are closed.

BERITA LAINNYA

Kantah Buka Loket Khusus, Urus Sertifikat Tanah Kini Lebih Mudah

Masyarakat kini bisa mengurus sertifikat tanah secara mandiri tanpa melalui calo atau perantara. Proses ini dilakukan di Kantor Pertanahan (Kantah)

| 13 menit lalu

239 Kantor Pertanahan Siap Layani Masyarakat di Mal Pelayanan Publik Seluruh Indonesia

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) di

| 2 hari lalu

Kementerian ATR/BPN Evaluasi Layanan MPP: Targetkan Pelayanan Terstruktur dan Responsif

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berkomitmen memperluas aksesibilitas layanan pertanahan melalui konsep Mal Pelayanan

| 2 hari lalu

Waspada Petugas Ukur Gadungan, ATR/BPN Minta Warga Cek Surat Tugas

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meminta masyarakat untuk lebih selektif dan waspada saat didatangi petugas

| 2 hari lalu

Jangan Ragu Minta Surat Tugas, Ini Cara Membedakan Petugas Ukur Resmi dari Kantah

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat yang didatangi petugas ukur untuk memastikan keabsahan petugas

| 2 hari lalu

Cegah Kanker Serviks, 161 ASN Perempuan ATR/BPN Ikuti Vaksinasi HPV

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara konsisten menjalankan program perlindungan kesehatan bagi pegawainya melalui vaksinasi

| 3 hari lalu

Cegah Kanker Serviks, 161 ASN Kementerian ATR/BPN Ikuti Vaksinasi Massal

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara konsisten menjalankan program perlindungan kesehatan bagi pegawainya melalui vaksinasi

| 3 hari lalu

Wamen Ossy Sapa Langsung Staf Kanwil BPN Sumut: Kerja Tuntas, Ikhlas, dan Berkualitas

delidaily.net – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menekankan pentingnya peningkatan

| 3 hari lalu

Kanwil BPN Sumut Raih Terbaik III Nasional, Empat Kantah Sabet Predikat Bebas Korupsi

delidaily.net – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menginstruksikan seluruh jajaran

| 3 hari lalu

33 Sertifikat Rumah Ibadah dan Pesantren di Sulteng Resmi Kantongi Legalitas Hukum

delidaily.net – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan 33 sertifikat tanah wakaf dan aset

| 4 hari lalu
Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna

TERKONEKSI BERSAMA KAMI

Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved
CONTACT US

PT. Deli Cyber Corp,
Jl. Paya Pasir No.24
Tanjungmorawa 20362
Telp: 0811612375