Kanal

Network

Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved

RUU Reforma Agraria Atur Pembentukan Lembaga Khusus Penangan Konflik Pertanahan

Oleh
Kamis, 1 Oktober 2026 - 05:22 WIB

Jakarta|delidaily.net  — Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Regulasi baru ini dirancang secara khusus untuk menerobos sekat-sekat aturan sektoral yang selama ini menjadi penyebab utama kebuntuan hukum dalam penyelesaian konflik agraria di Indonesia.

Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Embun Sari, menjelaskan bahwa regulasi ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang terlibat sengketa lahan tumpang-tindih dengan aset negara maupun kawasan tertentu.

“RUU ini mencoba mengurai kebuntuan kegiatan Reforma Agraria, terutama konflik masyarakat di atas kawasan hutan yang belum dilepaskan, aset BMN/BMD, hingga aset BUMN/BUMD. Selama ini banyak Undang-Undang sektoral lain yang mengatur aset tersebut sehingga tidak bisa kita terobos secara sepihak.”

— Embun Sari, Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN

Batas Kewenangan Sektoral Jadi Kendala Utama

Selama ini, Kementerian ATR/BPN memiliki kewenangan penuh di bidang pertanahan dan tata ruang. Namun dalam praktiknya, konflik pertanahan kerap bersinggungan dengan sumber daya agraria yang berada di bawah wewenang instansi lain. Contohnya mencakup kawasan hutan (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan), sumber daya perairan, hingga barang milik negara/daerah (BMN/BMD) serta BUMN/BUMD.

Kondisi overlapping kewenangan tersebut membuat penyelesaian konflik pertanahan tidak dapat dituntaskan hanya oleh satu kementerian, sehingga penanganannya sering kali berlarut-larut tanpa kepastian hukum.

Pembentukan Lembaga Khusus dan Kepastian Hukum

Sebagai solusi konkret, RUU Pengaturan Reforma Agraria mengamanatkan pembentukan lembaga khusus yang bertugas menyelenggarakan Reforma Agraria sekaligus mengoordinasikan kementerian/lembaga terkait.

Lembaga ini nantinya dibekali wewenang strategis, antara lain:

  • Perencanaan dan Pemetaan: Menyusun peta jalan (roadmap) Reforma Agraria nasional.

  • Penetapan Lokasi Prioritas: Mengidentifikasi dan menetapkan area konflik yang membutuhkan penanganan mendesak.

  • Verifikasi Subjek dan Objek: Melakukan validasi menyeluruh terhadap masyarakat terdampak serta status lahan yang disengketakan.

Embun Sari menegaskan bahwa keberadaan lembaga koordinatif ini tidak akan menghapus peran BPN sebagai pengelola urusan pertanahan dan tata ruang nasional. Sebaliknya, mekanisme baru ini memberikan landasan hukum mengikat bagi kementerian lain untuk melakukan tindakan korektif—termasuk penyesuaian atau pelepasan pencatatan aset—sehingga penyelesaian konflik agraria dapat dieksekusi secara sah dan berkeadilan.

Comments are closed.

BERITA LAINNYA

Jemput Bola Layanan Pertanahan, Mobil ATR/BPN Dekat Permudah Informasi dan Konsultasi Masyarakat

delidaily.net – Jemput Bola Layanan Pertanahan, Mobil ATR/BPN Dekat Permudah Informasi dan Konsultasi Masyarakat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan

| 7 jam lalu

ATR/BPN Dekat, Solusi Konsultasi Pertanahan bagi Masyarakat Sibuk

Jakarta|delidaily.net  – ATR/BPN Dekat merupakan layanan jemput bola Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang dihadirkan ke tengah

| 7 jam lalu

Rapat Tindak Lanjut BRAN Bahas Pembagian Kewenangan dan SOTK

Jakarta|delidaily.net  – Rapat Tindak Lanjut BRAN Bahas Pembagian Kewenangan dan SOTK, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar

| 22 jam lalu

ATR/BPN dan BRAN Matangkan Penataan Hubungan Kerja Demi Efektivitas Reforma Agraria , Berlandaskan Pasal 33 UUD 1945

Jakarta|delidaily.net — ATR/BPN dan BRAN Matangkan Penataan Hubungan Kerja Demi Efektivitas Reforma Agraria , Berlandaskan Pasal 33 UUD 1945, Kementerian Agraria

| 22 jam lalu

Maju Tahap Tiga, ATR/BPN Dorong Kesiapan SDM dan Edukasi PPAT untuk Layanan PERINTIS 10 Hari

Jakarta|delidaily.net — Maju Tahap Tiga, ATR/BPN Dorong Kesiapan SDM dan Edukasi PPAT untuk Layanan PERINTIS 10 Hari,  Kementerian Agraria dan

| 1 hari lalu

PERINTIS 10 Hari Diperluas ke 36 Kantah, Total Kini 131 Kantah

Jakarta|delidaily.net – PERINTIS 10 Hari Diperluas ke 36 Kantah, Total Kini 131 Kantah, Implementasi layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari

| 1 hari lalu

PTSL Beri Kepastian Hukum, Warga Bangka Tengah Merasa Lega

Bangka Tengah|delidaily.net  – PTSL Beri Kepastian Hukum, Warga Bangka Tengah Merasa Lega, Kemudahan pengurusan sertipikat tanah dengan program Pendaftaran Tanah

| 1 hari lalu

Hanya Butuh Waktu Cepat Hingga Pengukuran, Program PTSL ATR/BPN Ringankan Beban Warga Terentang Tiga

Bangka Tengah|delidaily.net — Hanya Butuh Waktu Cepat Hingga Pengukuran, Program PTSL ATR/BPN Ringankan Beban Warga Terentang Tiga, Program Pendaftaran Tanah

| 1 hari lalu

Solusi Efektif Pekerja Swasta: Manfaatkan Aplikasi Sentuh Tanahku untuk Urus Administrasi Pertanahan Tanpa Izin Kerja

Padang|delidaily.net — Pengurusan administrasi pertanahan kini makin praktis dan fleksibel tanpa harus menyita banyak waktu kerja. Kehadiran aplikasi Sentuh Tanahku besutan

| 2 hari lalu

Atur Jadwal ke Kantor Pertanahan Kini Bisa lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

delidaily.net – Atur Jadwal ke Kantor Pertanahan Kini Bisa lewat Aplikasi Sentuh Tanahku, Bagi Aldi, pekerja swasta di Kota Padang, mengurus

| 3 hari lalu
Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna

TERKONEKSI BERSAMA KAMI

Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved
CONTACT US

PT. Deli Cyber Corp,
Jl. Paya Pasir No.24
Tanjungmorawa 20362
Telp: 0811612375