Medan|delidaily.net – Pengurus Besar Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (PB ALAMP AKSI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Jalan Jenderal Besar A.H. Nasution, Kota Medan. Massa mendesak aparat penegak hukum menyelisik dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proyek pengadaan komponen elektrik di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan.
Dalam penyampaian aspirasinya, Koordinator Lapangan PB ALAMP AKSI, Hardiansyah Putra, membeberkan adanya indikasi penggelembungan harga (mark up) yang dinilai fantastis pada pengadaan unit kontaktor (contactor) dalam APBD Tahun Anggaran (TA) 2026.
Menurut data yang dibawa massa, Dishub Kota Medan mengalokasikan anggaran sebesar Rp2.689.131.500,00 untuk pengadaan 649 unit kontaktor, yang berarti menyentuh angka rata-rata Rp4.131.500 per unitnya.
“Kami menemukan indikasi mark up hampir 100 persen. Berdasarkan pantauan kami di pasar, produk elektrik sejenis dengan fungsi yang sama maksimal hanya berkisar di harga Rp2 jutaan,” ujar Hardiansyah di tengah kerumunan massa aksi.
Soroti Penunjukan Rekanan dan Pelanggaran Aturan TKDN
Lebih lanjut, PB ALAMP AKSI mengkritisi kebijakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menunjuk CV. AIM—perusahaan yang berlokasi di Medan Amplas—sebagai penyedia barang. Perusahaan tersebut dilaporkan menawarkan kontaktor merek Mitsubishi tipe S-T80 dengan harga Rp4,5 juta per unit. Padahal, massa mengklaim mengantongi data pembanding dari vendor lain di mana produk serupa ditawarkan hanya seharga Rp2.442.000 per unit sebelum proses negosiasi.
Selain masalah harga, massa mengungkap dua pelanggaran serius lainnya:
- Pelanggaran Aturan TKDN: Produk yang dibeli diduga merupakan barang impor 100% dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 0%. Padahal, regulasi pengadaan barang pemerintah mensyaratkan batas minimal TKDN sebesar 25%.
- Status Keagenan: CV. AIM diduga kuat bukan merupakan distributor atau agen resmi dari PT Mitsubishi Electric Indonesia (MEI). Massa mencurigai perusahaan tersebut hanya bertindak sebagai ‘calo’ untuk menggerus anggaran daerah.
“Kami menduga ada kongkalikong terstruktur antara oknum di Dinas Perhubungan dengan rekanan untuk meraup keuntungan pribadi dari APBD 2026,” tegas Hardiansyah.
Lima Poin Tuntutan Massa
Menyikapi temuan tersebut, PB ALAMP AKSI secara tegas membacakan lima poin tuntutan utama di hadapan institusi kejaksaan:
- Mendesak Kejati Sumut untuk segera mengusut tuntas dugaan korupsi pengadaan komponen elektrik di Dishub Kota Medan.
- Mendesak Kejati Sumut memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan.
- Mendesak Kejati Sumut memeriksa PPK serta pihak rekanan (CV. AIM) yang terlibat dalam proyek tersebut.
- Mendesak Walikota Medan untuk segera mencopot Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan dari jabatannya.
- Meminta DPRD Kota Medan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) guna meminta pertanggungjawaban Kadishub, PPK, dan rekanan terkait.
Tanggapan Kejati Sumut dan Ancaman Aksi Lanjutan
Perwakilan dari Kejati Sumut langsung menemui massa aksi untuk menerima aspirasi tersebut. Pihak kejaksaan menyarankan agar PB ALAMP AKSI segera menyerahkan berkas laporan resmi beserta bukti-bukti pendukung sesuai prosedur hukum yang berlaku. Langkah ini diperlukan agar korps adhyaksa dapat menelaah kasus dan menaikkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan lebih lanjut.
Menanggapi arahan tersebut, Koordinator Aksi, Doni Kurniawan, menyatakan kesiapan pihaknya untuk melayangkan dokumen laporan resmi. Namun, ia menegaskan bahwa pengawalan kasus ini tidak akan berhenti sampai di sini saja.
“Sebagai agen kontrol sosial dari masyarakat, kami berharap Kejati Sumut bergerak cepat memproses laporan ini demi tegaknya keadilan. Kami tegaskan, jika dalam waktu dekat laporan ini tidak diteruskan ke meja pimpinan atau tidak diselidiki sebagaimana mestinya, kami pastikan akan kembali turun ke jalan dengan massa yang lebih besar dan membawa surat aksi lanjutan,” pungkas Doni sebelum massa membubarkan diri dengan tertib.
