Medan|delidaily.net – Massa yang tergabung dalam Pemuda Pejuang Demokrasi (PEDANG DEMOKRASI) menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Jalan Jenderal Besar A.H. Nasution, Kota Medan, pada Selasa (23/6/2026). Kedatangan massa bertujuan untuk mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pakpak Bharat.
Dalam orasinya, Koordinator Aksi PEDANG DEMOKRASI, Doni Kurniawan, membeberkan adanya indikasi praktik pungli terhadap dana sertifikasi guru madrasah dan sekolah keagamaan. Praktik lancung tersebut diduga kuat telah berlangsung lama hingga mengakibatkan kerugian para guru yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Menurut Doni, dugaan pungli ini mengarah pada keterlibatan oknum pejabat berinisial SB, yang saat itu aktif menjabat sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pakpak Bharat. Saat ini, SB diketahui telah menduduki posisi strategis sebagai Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) pada Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Sumatera Utara.
“Kami meminta Kejati Sumut tidak tinggal diam atas penderitaan para guru keagamaan. Dugaan praktik pungli ini sudah tersistematis dan merugikan dunia pendidikan kita,” ujar Doni di sela-sela aksi.
Tidak hanya persoalan dana sertifikasi, massa juga menyoroti adanya dugaan penyimpangan anggaran pengadaan pada tahun 2024. Persoalan tersebut terkait fasilitas sewa mobil jabatan Kepala Kantor Kemenag Pakpak Bharat yang dinilai tidak sesuai ketentuan. PEDANG DEMOKRASI mengendus modus di mana SB diduga tidak melakukan kontrak sewa dengan pihak ketiga, melainkan menggunakan mobil pribadinya sendiri dengan kedok sewa dinas.
Doni menegaskan bahwa aksi penyampaian aspirasi ini murni gerakan moral yang dilindungi oleh hukum positif di Indonesia. Mereka bersandar pada UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, UU No. 28 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, serta regulasi pendukung seperti PP No. 68 Tahun 1999 dan Perkapolri No. 7 Tahun 2012.
Melalui pengeras suara, PEDANG DEMOKRASI secara resmi membawa dua poin tuntutan utama kepada pihak kejaksaan:
Mendesak Kejati Sumatera Utara agar segera mengusut tuntas dugaan pungutan liar dan dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan yang diduga melibatkan SB.
Mendesak Kejati Sumatera Utara agar segera memanggil dan memeriksa SB guna memberikan klarifikasi serta mempertanggungjawabkan dugaan kerugian negara tersebut.
Respons Kejati Sumut
Perwakilan massa aksi akhirnya ditemui secara resmi oleh pihak pengamanan dan penangan perkara Kejati Sumut. Menanggapi tuntutan dari PEDANG DEMOKRASI, perwakilan Kejati Sumut menyatakan akan menerima seluruh aspirasi serta dokumen laporan yang dibawa oleh massa.
Sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku di korps adhyaksa, pihak Kejati Sumut menegaskan berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif.
“Laporan dan tuntutan dari rekan-rekan PEDANG DEMOKRASI telah kami terima dengan baik. Langkah selanjutnya, sesuai prosedur, kami akan segera meneruskan dan menyampaikan laporan ini langsung kepada pimpinan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dikaji dan ditindaklanjuti,” ujar perwakilan Kejati Sumut di hadapan massa.
Setelah mendapat kejelasan dan komitmen dari pihak Kejati Sumut, massa PEDANG DEMOKRASI membubarkan diri dengan tertib. Kendati demikian, mereka berjanji akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga ada kejelasan hukum yang terang benderang.
