delinews24.net – Bagi masyarakat yang baru pertama kali mengurus sertipikasi tanah, kepastian jadwal pengukuran bidang tanah dan waktu penyelesaian berkas kerap menjadi pertanyaan utama. Kini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjawab kekhawatiran tersebut melalui inovasi layanan Pengukuran Terjadwal yang memberikan kepastian waktu sejak awal pendaftaran.
Melalui skema baru ini, pemohon dapat mengetahui secara pasti tanggal pelaksanaan pengukuran hingga estimasi penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT) saat berkas permohonan dinyatakan lengkap di Kantor Pertanahan (Kantah).
Efisiensi Waktu: PBT Rampung Maksimal 12 Hari
Dalam skema layanan Pengukuran Terjadwal, Kementerian ATR/BPN menetapkan tenggat waktu yang terukur pada setiap tahapan:
- Jadwal Pengukuran: Maksimal 7 hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap dan pemohon melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS).
- Penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT): Maksimal 5 hari kerja setelah proses pengukuran fisik di lapangan selesai dilakukan.
Dengan demikian, keseluruhan proses dari pendaftaran permohonan hingga terbitnya dokumen PBT ditargetkan selesai paling lama 12 hari kerja.
Pengalaman Warga: Proses Transparan dan Tepat Waktu
Manfaat perubahan sistem ini dirasakan langsung oleh Sulis, seorang warga Sleman, D.I. Yogyakarta, saat mengurus tanahnya di Kantah Kabupaten Sleman. Ia melengkapi berkas pada 31 Juli 2026 dan mendapat pemberitahuan jadwal pengukuran tiga hari setelahnya.
“Ternyata pengurusan sertipikat itu tidak se-horor yang selalu masyarakat takutkan. Prosesnya cepat sekali dan tidak serumit yang dikira. Surprise sekali, tidak sampai 12 hari sudah jadi Peta Bidang Tanah saya. Kita juga bisa memilih harinya, kapan waktunya diukur, jadwalnya tepat dan sesuai yang dijanjikan,” ungkap Sulis saat ditemui di Kantah Sleman, Kamis (20/8/2026).
Senada dengan Sulis, warga lainnya, Dewi Lestari, yang telah beberapa kali mengurus administrasi pertanahan, menilai ada lompatan transparansi yang signifikan dalam pelayanan ATR/BPN saat ini.
“Kalau dulu saya tidak pernah tahu kapan jadwalnya dan siapa yang mengukur. Sekarang Alhamdulillah sudah tahu siapa pengukurnya dan kapan diukurnya. Saya sarankan masyarakat untuk segera mengurus tanah yang belum bersertipikat karena pelayanannya bagus, cepat, dan ada kepastian,” ujar Dewi.
Diterapkan Nasional di 446 Kantor Pertanahan
Inovasi Pengukuran Terjadwal ini bukan hanya berlaku di wilayah tertentu, melainkan telah diimplementasikan secara bertahap di 446 Kantah di seluruh Indonesia.
Transformasi ini menegaskan komitmen Kementerian ATR/BPN untuk menghapus stigma birokrasi pertanahan yang rumit dan lambat, sekaligus menghadirkan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel demi menjamin hak-hak dasar atas kepemilikan tanah masyarakat.
