delidaily.net – Bukti Nyata PERINTIS 10 Hari, Warga : Kepastian Waktu Sangat Dibutuhkan Masyarakat, Inovasi layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari yang digagas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai menunjukkan hasil nyata di lapangan.
Salah satu bukti efektivitas layanan tersebut dirasakan Puspasari Dewi, warga Tangerang Selatan (Tangsel), yang berhasil menyelesaikan proses balik nama sertipikat tanah hasil jual beli hanya dalam 9 hari kerja di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang Selatan.
Sertipikat tersebut diserahkan langsung kepada Puspasari pada Jumat (28/8/2026), setelah seluruh rangkaian proses peralihan hak diselesaikan melalui mekanisme PERINTIS.
Capaian tersebut bahkan satu hari lebih cepat dari target maksimal yang ditetapkan, yakni 10 hari kerja.
Bagi Puspasari, kecepatan tersebut bukan sekadar persoalan administrasi. Kepastian waktu pelayanan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan kepastian dalam menyelesaikan proses peralihan hak atas tanah.
“Alhamdulillah bersyukur dan senang banget. Ikut program PERINTIS yang 10 hari kerja, kalau dihitung malah belum sampai 10 hari, hari ke-9 sertipikatnya sudah selesai. Kepastian waktu seperti ini sangat luar biasa dan dibutuhkan masyarakat,” ungkap Puspasari.
Proses Peralihan Hak Terintegrasi
Layanan PERINTIS dirancang untuk mengintegrasikan sejumlah tahapan yang sebelumnya harus dilalui masyarakat dalam proses peralihan hak atas tanah.
Dalam kasus Puspasari, proses tersebut mencakup verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), proses pembuatan akta melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), hingga pemrosesan dan penerbitan sertipikat di Kantor Pertanahan.
Integrasi tahapan tersebut menjadi salah satu faktor penting dalam upaya memberikan kepastian waktu pelayanan.
Masyarakat tidak hanya mendapatkan kepastian mengenai tahapan yang harus dilalui, tetapi juga memiliki gambaran waktu penyelesaian yang lebih jelas.
Pengalaman Puspasari menunjukkan bahwa ketika seluruh tahapan berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan, target pelayanan bahkan dapat dicapai lebih cepat dari batas maksimal.
PERINTIS Jadi Bagian Transformasi Layanan ATR/BPN
PERINTIS 10 Hari resmi diluncurkan Menteri ATR/Kepala BPN pada 17 Agustus 2026.
Saat ini, layanan tersebut masih berada dalam tahap uji coba pada 17 Kantor Pertanahan yang ditetapkan sebagai lokasi pilot project Fase I.
Program tersebut merupakan salah satu dari tiga langkah transformasi utama yang dilakukan Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat birokrasi sekaligus meningkatkan kualitas dan kepuasan masyarakat dalam memperoleh layanan pertanahan.
Transformasi layanan menjadi penting karena proses peralihan hak atas tanah melibatkan sejumlah pihak dan tahapan. Apabila salah satu tahapan mengalami keterlambatan, keseluruhan proses dapat ikut terdampak.
Melalui PERINTIS, setiap tahapan diarahkan untuk memiliki batas waktu yang lebih terukur sehingga proses peralihan hak dapat dikendalikan dari awal hingga sertipikat diterbitkan.
Warga Tangsel Berharap Diperluas ke Seluruh Indonesia
Pengalaman menyelesaikan balik nama sertipikat dalam sembilan hari membuat Puspasari memberikan apresiasi terhadap pelayanan Kantah Kota Tangerang Selatan.
Ia menilai adanya target waktu yang jelas membuat proses pelayanan menjadi lebih mudah dipahami sekaligus memberikan rasa kepastian kepada masyarakat.
“Selama ini pelayanan BPN Tangsel sudah bagus, dan dengan adanya program 10 hari ini jadi jauh lebih baik. Semoga bisa segera diterapkan di Kantah wilayah lainnya,” harapnya.
Harapan tersebut mencerminkan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan publik yang tidak hanya mudah diakses, tetapi juga memiliki kepastian waktu penyelesaian.
Bagi masyarakat yang tengah melakukan transaksi jual beli tanah, kepastian proses balik nama sertipikat memiliki arti penting karena berkaitan dengan kepastian administrasi atas hak tanah yang telah diperoleh.
Kepastian Waktu Jadi Nilai Utama
Kehadiran PERINTIS 10 Hari menunjukkan arah baru dalam pelayanan pertanahan, yakni tidak hanya mengejar penyelesaian administrasi, tetapi juga menghadirkan kepastian waktu bagi masyarakat.
Capaian Puspasari di Kantah Kota Tangerang Selatan menjadi salah satu contoh bahwa target tersebut dapat direalisasikan ketika seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.
Penyelesaian dalam sembilan hari kerja juga memberikan gambaran bahwa target 10 hari bukan sekadar batas waktu administratif, melainkan dapat menjadi standar pelayanan yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Di sisi lain, keberhasilan layanan tetap membutuhkan kesiapan seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pemohon, penjual dan pembeli, PPAT, pemerintah daerah dalam proses perpajakan, hingga Kantor Pertanahan.
Dari Uji Coba Menuju Perluasan Layanan
Pelaksanaan PERINTIS pada 17 Kantah menjadi fase penting bagi Kementerian ATR/BPN untuk mengevaluasi sekaligus menyempurnakan sistem sebelum diterapkan secara lebih luas.
Pengalaman masyarakat seperti yang disampaikan Puspasari menjadi bagian penting dalam melihat efektivitas layanan dari perspektif pengguna.
Jika pelaksanaan uji coba terus menunjukkan hasil positif, layanan Peralihan Hak Terintegrasi berpotensi memberikan standar baru dalam pelayanan balik nama sertipikat di Indonesia.
Bagi masyarakat, tujuan akhirnya sederhana: proses yang lebih mudah, tahapan yang lebih jelas, waktu penyelesaian yang pasti, dan sertipikat yang dapat diterima tanpa harus menunggu dalam ketidakpastian.
Pengalaman Puspasari yang menerima sertipikat hasil balik nama hanya dalam sembilan hari kerja menjadi salah satu gambaran awal bahwa transformasi pelayanan pertanahan dapat memberikan dampak langsung bagi masyarakat.
