Jakarta|delidaily.net – Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PP HIMMAH) menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus melayangkan protes keras terkait sejumlah permasalahan krusial di sektor kelistrikan nasional. Kelompok intelektual muda ini menilai gangguan listrik yang terjadi belakangan ini telah melumpuhkan aktivitas masyarakat, menggerus perekonomian, serta mencederai ketahanan energi nasional.
PP HIMMAH secara resmi menyoroti empat klaster permasalahan utama, mulai dari aspek operasional kelistrikan di berbagai wilayah Indonesia hingga kepatuhan hukum terkait pemanfaatan kawasan hutan oleh PT PLN (Persero).
Empat Poin Krusial yang Disoroti PP HIMMAH
Dalam keterangan persnya, PP HIMMAH membeberkan sejumlah data dan fakta lapangan yang menjadi dasar mosi tidak percaya mereka terhadap manajemen PLN:
- Dampak Luas Blackout di Sumatera: Peristiwa pemadaman total (black out) yang melumpuhkan hampir seluruh sistem kelistrikan di Pulau Sumatera dinilai merugikan masyarakat luas. Gangguan ini menghentikan aktivitas industri, mengacaukan layanan publik, hingga membahayakan fasilitas kesehatan. PP HIMMAH menduga hal ini dipicu oleh lemahnya perawatan teknis dan kesalahan pengelolaan operasional.
- Pemadaman Bergilir Jawa-Bali: Kebijakan pemadaman bergilir yang berulang di Pulau Jawa dan Bali dinilai sudah melampaui batas kewajaran. Hal ini menimbulkan ketidakpastian bagi sektor rumah tangga hingga pelaku usaha kecil-menengah (UMKM).
- 11 Unit PPKH PLN Diduga Mati Hukum: PP HIMMAH mengendus adanya dugaan pelanggaran hukum terkait Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang telah habis masa berlakunya. Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 11 unit PPKH PLN berstatus mati hukum dengan total luas kawasan hutan mencapai ±6.131,86 hektare. Di atas lahan tersebut, infrastruktur ketenagalistrikan seperti jaringan transmisi, SUTT/SUTET, gardu induk, hingga jalan akses dilaporkan masih tetap beroperasi komersial.
- Rapor Merah Kinerja Pimpinan: PP HIMMAH mempertanyakan secara serius kompetensi operasional dan strategis Direktur Utama PT PLN Darmawan Prasodjo serta Direktur Manajemen Pembangkitan Rizal Calvary atas rentetan masalah ini.
Lima Tuntutan Resmi PP HIMMAH
Menyikapi krisis energi dan dugaan pelanggaran administrasi tersebut, PP HIMMAH melayangkan lima tuntutan tegas kepada jajaran manajemen PLN dan pemerintah:
- Mendesak PT PLN (Persero) untuk bertanggung jawab secara materiel dan immateriel dengan memberikan kompensasi ganti rugi yang adil kepada masyarakat terdampak blackout di Pulau Sumatera.
- Mendesak PLN segera menghentikan kebijakan pemadaman listrik bergilir di wilayah Jawa-Bali demi menjamin hak dasar rakyat atas ketersediaan energi.
- Meminta aparat penegak hukum dan pihak berwenang mengusut tuntas legalitas 11 unit PPKH PT PLN seluas ±6.131,86 hektare di kawasan hutan yang diduga kuat telah kedaluwarsa.
- Mendesak Kementerian ESDM dan Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) untuk mengevaluasi secara ketat dan mencopot Direktur Utama PT PLN Darmawan Prasodjo serta Direktur Manajemen Pembangkitan Rizal Calvary dari jabatannya karena dinilai gagal menjaga stabilitas listrik nasional.
- Meminta lembaga audit negara untuk melakukan audit ulang investigatif terhadap seluruh proyek pekerjaan di PT PLN (Persero) selama periode kepemimpinan saat ini, atas dugaan adanya praktik KKN yang terstruktur, terencana, dan masif.
Sampai berita ini diturunkan, awak media masih terus berupaya menghubungi pihak manajemen PT PLN (Persero) serta Kementerian terkait guna mendapatkan konfirmasi, klarifikasi, dan tanggapan resmi atas tuntutan yang dilayangkan oleh PP HIMMAH.
