Jakarta|delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Evaluasi Kebijakan Pertanahan dalam rangka Penguatan Materi/Substansi Penyusunan RUU tentang Administrasi Pertanahan” di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (6/7/2026). Pertemuan ini menjadi langkah strategis dalam merumuskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pertanahan yang diharapkan mampu menjadi solusi atas berbagai persoalan hukum dan tata kelola pertanahan di Indonesia.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, dalam sambutannya menjelaskan bahwa penyusunan RUU ini sangat mendesak mengingat perkembangan keadaan serta fragmentasi peraturan yang memicu tumpang tindih regulasi, disharmoni kebijakan, dan beragam persoalan dalam pengelolaan administrasi pertanahan.
“RUU Administrasi Pertanahan ini perlu dirumuskan karena perkembangan keadaan dan adanya fragmentasi peraturan yang memicu tumpang tindih regulasi, disharmoni kebijakan, hingga beragam persoalan dalam pengelolaan dan administrasi pertanahan. RUU ini diposisikan sebagai instrumen strategis untuk memperkuat sistem pertanahan nasional,” ujar Dalu Agung Darmawan di hadapan para Pimpinan dan Anggota Komisi II DPR RI .
Harmonisasi dan Kepastian Hukum
Dalu Agung menegaskan bahwa RUU ini merupakan bagian dari upaya harmonisasi pengaturan agraria secara menyeluruh dalam kerangka pembangunan nasional yang berkeadilan dan berkelanjutan. RUU Administrasi Pertanahan disusun berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang sejatinya menjadi payung hukum pengelolaan agraria secara menyeluruh. Ke depannya, RUU ini diharapkan dapat menciptakan sistem administrasi pertanahan yang lebih terpadu dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat .
“Berbagai tindakan administrasi pertanahan yang pada hakikatnya merupakan bagian dari penyelenggaraan administrasi pertanahan kerap berpotensi ditarik menjadi persoalan hukum akibat disharmoni regulasi dan perbedaan penafsiran. Karena itu, diperlukan penguatan pengaturan yang mampu memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan administrasi pertanahan,” ungkapnya .
Cakupan Substansi dan Harapan ke Depan
Melalui FGD ini, Kementerian ATR/BPN membuka ruang diskusi dan menampung berbagai pendapat dari Komisi II DPR RI untuk mendukung penguatan RUU. Dari sisi internal, penguatan RUU juga didukung melalui inventarisasi aspek substansi dari unit teknis yang mencakup pengelolaan ruang melalui landmanagement paradigm; penguatan survei, pemetaan, dan kadaster sebagai fondasi administrasi pertanahan modern; perbaikan tata kelola pendaftaran tanah; penguatan Reforma Agraria; pengendalian dan penertiban tanah dan ruang; hingga pembentukan lembaga peradilan pertanahan .
“Berbagai masukan dari unit teknis ini diharapkan dapat memperkaya substansi RUU Administrasi Pertanahan sehingga mampu menjawab kebutuhan hukum dan penyelenggaraan administrasi pertanahan yang semakin kompleks,” tutur Sekjen ATR/BPN .
Ke depannya, Kementerian ATR/BPN bersama Komisi II DPR RI berkomitmen terus menyempurnakan materi RUU Administrasi Pertanahan sebelum memasuki tahapan pembahasan selanjutnya. “Besar harapan kami RUU Administrasi Pertanahan dapat menjadi Prolegnas Prioritas sehingga pembahasannya dapat segera dilanjutkan dan menghasilkan landasan hukum yang komprehensif bagi penyelenggaraan administrasi pertanahan di Indonesia,” tutup Dalu Agung Darmawan .
