Kanal

Network

Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved

ATR/BPN Jawab Kekhawatiran Masyarakat: Tanah Girik Bukan Akhir dari Kepemilikan

Oleh
Kamis, 8 Januari 2026 - 06:07 WIB

Jakarta|delidaily.net – Di tengah maraknya kekhawatiran masyarakat mengenai status tanah yang masih berbasis girik dan belum dikonversi menjadi sertifikat hak atas tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa hak kepemilikan masyarakat tetap terlindungi.

Pihak kementerian menjamin bahwa tanah tersebut masih dapat diproses untuk mendapatkan sertifikat, selama ditempati dan dikuasai secara fisik oleh pemiliknya.

Kecemasan ini muncul menyusul ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Manajemen Pertanahan Nasional, yang menyatakan bahwa surat tanah lama seperti girik, verponding, dan bukti hak barat lainnya tidak lagi berlaku sebagai alat bukti kepemilikan. Menurut Pasal 95 PP tersebut, tanah bekas hak barat yang tidak didaftarkan akan menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara. Namun, hal ini tidak berarti hak masyarakat hilang begitu saja.
“Masyarakat yang sampai hari ini masih memiliki girik tidak perlu khawatir atau termakan informasi-informasi yang tidak bertanggung jawab. Apabila tanahnya ditempati, dikuasai, tetap dapat dimohonkan sertipikat tanahnya melalui kantor pertanahan,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, dalam keterangan resminya.

Shamy menjelaskan bahwa dokumen tanah lama seperti girik masih dapat digunakan sebagai petunjuk awal dalam proses pendaftaran tanah. Proses ini bertujuan untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau sertifikat hak atas tanah lainnya, yang menjadi bukti kepemilikan resmi yang diakui oleh negara. “Girik dan surat sejenis masih dapat digunakan sebagai petunjuk dalam rangka pendaftaran tanah sampai diterbitkannya Sertipikat Hak Milik,” tambahnya.

Untuk mengajukan permohonan sertifikat, masyarakat hanya perlu menyiapkan beberapa surat pernyataan sederhana terkait riwayat kepemilikan dan penguasaan tanah. Dokumen ini harus dikuatkan oleh minimal dua orang saksi yang mengetahui sejarah tanah tersebut, serta diketahui oleh pemerintah desa atau kelurahan setempat. “Untuk dua orang saksi itu harus yang mengetahui dan bisa menguatkan riwayat kepemilikan serta penguasaan fisik tanah oleh pemohon, biasanya tetangga sekitar atau tokoh masyarakat yang mengetahui tanah tersebut sudah dikuasai secara fisik dalam jangka waktu lama,” ujar Shamy.

Terkait biaya pengurusan, Shamy menuturkan bahwa besaran biaya bervariasi tergantung pada jenis penggunaan tanah, luas lahan, dan lokasinya. Biaya ini mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta kewajiban perpajakan yang berlaku. “Untuk simulasi syarat dan biaya, masyarakat bisa lihat secara detail di aplikasi Sentuh Tanahku,” katanya. Ia juga menyarankan agar masyarakat langsung menanyakan rincian biaya ke kantor pertanahan terdekat untuk mendapatkan informasi yang transparan dan akurat, menghindari penipuan atau informasi palsu.
Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN terus gencar melakukan sosialisasi dan percepatan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia. Langkah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, sehingga sertifikat hak atas tanah menjadi satu-satunya bukti kepemilikan yang memberikan perlindungan hukum penuh di masa depan. “Tanah milik masyarakat tetap menjadi hak masyarakat dan masih dapat diproses untuk memperoleh sertipikat hak atas tanah,” tegas Shamy.
Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih tenang dan proaktif dalam mengurus sertifikat tanah mereka. Proses pendaftaran yang relatif sederhana ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat hak atas tanah rakyat, sekaligus mencegah sengketa lahan yang sering muncul akibat ketidakjelasan status kepemilikan.

Comments are closed.

BERITA LAINNYA

Pesan Kakanwil BPN Sumut di Seminar IPPAT: Jolo Maradat, Asa Maradat—Pegang Aturan Agar Bermartabat

Medan|delidaily.net – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara, Sri Pranoto, secara resmi membuka sekaligus memberikan arahan

| 3 jam lalu

Menteri Nusron: Pengabdian Terbaik Adalah Memberi Manfaat Nyata bagi Masyarakat

delidaily.net – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menekankan pentingnya prinsip yanfa’unnaas atau memberi manfaat

| 13 jam lalu

Sinergi Ulama & Umara Jaga NKRI, Menteri Nusron: Pemerintah Prabowo Konsen pada Ekonomi Kerakyatan

delidaily.net – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengingatkan pentingnya menjadikan prinsip yanfa’unnaas (memberi manfaat

| 14 jam lalu

Sinergi ATR/BPN dan Satgas PKH: Rp11,42 Triliun dan Lahan Perkebunan Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi

delidaily.net – Negara berhasil mengamankan kembali aset fantastis senilai Rp11.420.104.815.858 (Rp11,42 triliun) melalui penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara

| 1 hari lalu

Negara Selamatkan Rp11,4 Triliun, Wamen Ossy Dermawan Saksikan Penyerahan Denda Satgas PKH

delidaily.net – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil mengembalikan denda administratif dan menyelamatkan keuangan negara senilai Rp11.420.104.815.858 (Rp11,42

| 1 hari lalu

Perkuat Proteksi Hukum PPAT, IPPAT Sumut Gelar Seminar Upgrading Bareng BPN

delidaily.net – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara menghadiri Seminar Upgrading yang diselenggarakan oleh Pengurus Wilayah

| 1 hari lalu

Bentuk ASN ‘Garda Terdepan’, Kementerian ATR/BPN Tekankan Pentingnya Komunikasi Publik

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) kini memegang peran ganda sebagai

| 2 hari lalu

Bukan Sekadar Teknis, ASN ATR/BPN Dikenalkan sebagai Garda Terdepan Komunikasi Publik

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan bahwa setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya tidak

| 2 hari lalu

HGB Ruko Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Cara Mengurusnya!

delidaily.net – Bagi para pemilik Rumah Toko (Ruko), status kepemilikan tanah kini tak lagi harus terbatas pada Hak Guna Bangunan

| 3 hari lalu

Bukan Sekadar Bangunan: ATR/BPN Buka Peluang Peningkatan Status HGB Ruko, Asalkan Berstatus WNI

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkapkan bahwa pemilik rumah toko (ruko) yang selama ini hanya

| 3 hari lalu
Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna

TERKONEKSI BERSAMA KAMI

Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved
CONTACT US

PT. Deli Cyber Corp,
Jl. Paya Pasir No.24
Tanjungmorawa 20362
Telp: 0811612375