Kanal

Network

Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved

ATR/BPN Jawab Kekhawatiran Masyarakat: Tanah Girik Bukan Akhir dari Kepemilikan

Oleh
Kamis, 8 Januari 2026 - 06:07 WIB

Jakarta|delidaily.net – Di tengah maraknya kekhawatiran masyarakat mengenai status tanah yang masih berbasis girik dan belum dikonversi menjadi sertifikat hak atas tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa hak kepemilikan masyarakat tetap terlindungi.

Pihak kementerian menjamin bahwa tanah tersebut masih dapat diproses untuk mendapatkan sertifikat, selama ditempati dan dikuasai secara fisik oleh pemiliknya.

Kecemasan ini muncul menyusul ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Manajemen Pertanahan Nasional, yang menyatakan bahwa surat tanah lama seperti girik, verponding, dan bukti hak barat lainnya tidak lagi berlaku sebagai alat bukti kepemilikan. Menurut Pasal 95 PP tersebut, tanah bekas hak barat yang tidak didaftarkan akan menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara. Namun, hal ini tidak berarti hak masyarakat hilang begitu saja.
“Masyarakat yang sampai hari ini masih memiliki girik tidak perlu khawatir atau termakan informasi-informasi yang tidak bertanggung jawab. Apabila tanahnya ditempati, dikuasai, tetap dapat dimohonkan sertipikat tanahnya melalui kantor pertanahan,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, dalam keterangan resminya.

Shamy menjelaskan bahwa dokumen tanah lama seperti girik masih dapat digunakan sebagai petunjuk awal dalam proses pendaftaran tanah. Proses ini bertujuan untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau sertifikat hak atas tanah lainnya, yang menjadi bukti kepemilikan resmi yang diakui oleh negara. “Girik dan surat sejenis masih dapat digunakan sebagai petunjuk dalam rangka pendaftaran tanah sampai diterbitkannya Sertipikat Hak Milik,” tambahnya.

Untuk mengajukan permohonan sertifikat, masyarakat hanya perlu menyiapkan beberapa surat pernyataan sederhana terkait riwayat kepemilikan dan penguasaan tanah. Dokumen ini harus dikuatkan oleh minimal dua orang saksi yang mengetahui sejarah tanah tersebut, serta diketahui oleh pemerintah desa atau kelurahan setempat. “Untuk dua orang saksi itu harus yang mengetahui dan bisa menguatkan riwayat kepemilikan serta penguasaan fisik tanah oleh pemohon, biasanya tetangga sekitar atau tokoh masyarakat yang mengetahui tanah tersebut sudah dikuasai secara fisik dalam jangka waktu lama,” ujar Shamy.

Terkait biaya pengurusan, Shamy menuturkan bahwa besaran biaya bervariasi tergantung pada jenis penggunaan tanah, luas lahan, dan lokasinya. Biaya ini mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta kewajiban perpajakan yang berlaku. “Untuk simulasi syarat dan biaya, masyarakat bisa lihat secara detail di aplikasi Sentuh Tanahku,” katanya. Ia juga menyarankan agar masyarakat langsung menanyakan rincian biaya ke kantor pertanahan terdekat untuk mendapatkan informasi yang transparan dan akurat, menghindari penipuan atau informasi palsu.
Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN terus gencar melakukan sosialisasi dan percepatan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia. Langkah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, sehingga sertifikat hak atas tanah menjadi satu-satunya bukti kepemilikan yang memberikan perlindungan hukum penuh di masa depan. “Tanah milik masyarakat tetap menjadi hak masyarakat dan masih dapat diproses untuk memperoleh sertipikat hak atas tanah,” tegas Shamy.
Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih tenang dan proaktif dalam mengurus sertifikat tanah mereka. Proses pendaftaran yang relatif sederhana ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat hak atas tanah rakyat, sekaligus mencegah sengketa lahan yang sering muncul akibat ketidakjelasan status kepemilikan.

Comments are closed.

BERITA LAINNYA

Gunakan Akta Pengganti Ikrar Wakaf, Menteri Nusron Targetkan Aset Keagamaan Bebas Sengketa

delidaily.net – Dokumen tanah wakaf yang hilang, tidak lengkap, atau ahli waris (wakif) yang sudah meninggal dunia sering kali menjadi

| 2 hari lalu

Genjot Sertifikasi Aset Umat, Menteri Nusron Ajak Ormas Manfaatkan Isbat Wakaf

Jakarta|delidaily.net – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa kekurangan dokumen administrasi pada tanah

| 2 hari lalu

Teken MoU di UIM, Menteri Nusron Wahid Targetkan 14 Ribu Lahan Wakaf Tuntas Setahun

delidaily.net – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan 28 rektor

| 3 hari lalu

BPN Targetkan 100% Lahan Ibadah Bersertipikat di 2028, Mahasiswa KKN Kini Ikut Turun Tangan

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan strategi taktis untuk menggenjot program sertipikasi tanah wakaf di

| 3 hari lalu

Kolaborasi ATR/BPN-Al Washliyah, Percepat Legaliasi Aset & Cegah Sengketa Tanah Wakaf

Jakarta|delidaily.net  – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat kolaborasi dengan Al Jam’iyatul Washliyah melalui penandatanganan Nota Kesepahaman

| 3 hari lalu

Gelar Muktamar XXIII, Al Jam’iyatul Washliyah Gandeng ATR/BPN Amankan Aset Organisasi

Jakarta|delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi memperkuat kolaborasi strategis dengan salah satu organisasi Islam besar

| 3 hari lalu

Ossy Dermawan: Forum GTRA Kunci Percepatan Reforma Agraria, Libatkan Stakeholder dari Pusat ke Daerah

delidaily.net – Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi faktor penting dalam mewujudkan penyelenggaraan pertanahan dan tata ruang yang efektif.

| 4 hari lalu

Wamen ATR/BPN Sebut Kepala Daerah Harus Jadi Orkestrator Penyelesaian Konflik Pertanahan

delidaily.net – Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah memegang peranan krusial demi mewujudkan tata kelola pertanahan serta rencana tata ruang

| 4 hari lalu

Kepastian Waktu dan Bebas Pungli, Kementerian ATR/BPN Terapkan Pengukuran Terjadwal Mulai Agustus

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi mengumumkan penerapan sistem pengukuran terjadwal di seluruh Kantor Pertanahan

| 5 hari lalu

Kabar Gembira! Mulai Agustus, Masa Tunggu Pengukuran Tanah di BPN Dibatasi Maksimal 7 Hari

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) siap melakukan gebrakan baru dalam memotong rantai birokrasi dan ketidakpastian

| 5 hari lalu
Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna

TERKONEKSI BERSAMA KAMI

Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved
CONTACT US

PT. Deli Cyber Corp,
Jl. Paya Pasir No.24
Tanjungmorawa 20362
Telp: 0811612375