Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan bahwa Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) merupakan instrumen penting dalam mempercepat penyelesaian berbagai konflik pertanahan di daerah.
Menurutnya, penyelesaian masalah pertanahan tidak bisa dilakukan secara parsial oleh BPN saja, melainkan membutuhkan sinergi lintas sektor antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
“Jadi saya pikir GTRA itu sangat baik untuk para Kepala Kantor Pertanahan gunakan saat ada permasalahan pertanahan di masyarakat. Ajak bupati atau kepala daerahnya (dalam forum GTRA) karena memang mereka Ketua GTRA di daerah tersebut, yang bertanggungjawab atas daerah tersebut,” ujar Wamen Ossy Dermawan dalam pertemuan dengan jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) di Mamuju, Minggu (24/05/2026).
Wamen Ossy menjelaskan bahwa GTRA berfungsi mempertemukan berbagai pihak terkait, mulai dari pemerintah daerah, kejaksaan, kepolisian, hingga instansi teknis lainnya untuk mencari solusi terbaik.
“Kalau antara BPN, kejaksaan, kepolisian, dan pemerintah daerah masih ada perbedaan pendapat, maka penyelesaiannya tidak akan berjalan optimal. Karena itu, seluruh pihak harus duduk bersama terlebih dahulu,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wamen Ossy juga menyerahkan delapan sertifikat tanah untuk tanah wakaf dan aset pemerintah daerah. Penyerahan sertifikat tersebut dilakukan bersama Kepala Kanwil BPN Provinsi Sulbar, Fredy Marfin.
Selain memberikan pengarahan, Wamen Ossy berkeliling ruangan kantor untuk bertemu langsung dan bertegur sapa dengan para pegawai Kanwil BPN Sulbar. Kegiatan ramah-tamah ini juga diikuti oleh seluruh Pejabat Administrator, Kepala Kantor Pertanahan, serta Pejabat Pengawas se-Provinsi Sulawesi Barat.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan komitmen bersama dalam menyelesaikan persoalan pertanahan, terutama di tengah tingginya angka konflik lahan yang masih terjadi di berbagai daerah.
