Jakarta|delidaiy.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) terkait regulasi dan pengelolaan hak atas tanah bagi warga negara asing (WNA) serta diaspora. Langkah ini diambil untuk memastikan kebijakan pertanahan nasional tetap selaras dengan hukum internasional dan kepentingan diplomatik.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menerima kunjungan Wakil Menteri Luar Negeri, Arrmanatha Christiawan Nasir, di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (09/01/2026). Dalam pertemuan tersebut, Ossy menegaskan bahwa isu pertanahan yang melibatkan pihak asing memiliki dimensi yang kompleks.
“Koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri menjadi hal yang sangat krusial. Pengelolaan hak atas tanah yang melibatkan pihak asing tidak hanya menyangkut aspek hukum nasional, tetapi juga berkaitan dengan hubungan antarnegara,” ujar Ossy Dermawan.
Prinsip Kehati-hatian dan Persetujuan Kemlu
Ossy menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN menerapkan prinsip kehati-hatian yang ketat dalam memproses sertipikasi tanah untuk kedutaan besar maupun perwakilan negara asing. Seluruh proses administrasi baru dapat dijalankan setelah mendapatkan lampu hijau resmi dari Kemlu.
“Proses sertipikasi tanah untuk perwakilan negara asing wajib mendapatkan persetujuan atau green light dari Kemlu. Selama persetujuan itu belum diberikan, proses tidak dapat dilanjutkan. Ini diperlukan agar kami memiliki pedoman jelas dan terhindar dari potensi permasalahan di kemudian hari,” tegas Ossy.
Mengutamakan Kepentingan Nasional
Menanggapi hal tersebut, Wamenlu Arrmanatha Christiawan Nasir memberikan apresiasi atas konsistensi Kementerian ATR/BPN. Ia menyebutkan bahwa isu pertanahan bagi diaspora dan WNA merupakan bagian dari dinamika geopolitik yang harus dikelola secara cermat.
“Sesuai arahan Presiden, kebijakan pertanahan bagi warga asing dan diaspora harus dikelola secara terkoordinasi serta tetap mengutamakan kepentingan nasional,” tutur Arrmanatha.
Sinergi ini diharapkan dapat menciptakan sistem administrasi pertanahan yang lebih aman bagi para diplomat dan warga asing di Indonesia tanpa mengesampingkan kedaulatan negara.
Dalam pertemuan tersebut, Wamen ATR/Waka BPN turut didampingi oleh Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, beserta jajaran pejabat terkait lainnya.
