delidaily.net – Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah memegang peranan krusial demi mewujudkan tata kelola pertanahan serta rencana tata ruang yang efektif dan minim konflik. Dalam kaitan ini, kepala daerah dituntut mampu bertindak sebagai “orkestrator” dalam mendeteksi sekaligus mengurai benang kusut sengketa agraria yang terjadi di wilayahnya.
Pesan penegasan tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, dalam pertemuan strategis bersama Komisi II DPR RI di Gedung Graha Kepri, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (08/07/2026).
“Kepala daerah merupakan orkestrator untuk penyelesaian persoalan, konflik, sengketa pertanahan, yang tentunya melibatkan seluruh stakeholder duduk bersama untuk mencari solusi. Karena tentunya yang paling memahami stabilitas sosial, dinamika sosial di daerah tersebut tentu adalah kepala daerah,” ujar Wamen Ossy.
Pertemuan tersebut beragendakan “Pengawasan terhadap Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) di Daerah, Khususnya dalam Menjalankan Program Prioritas Nasional serta Program di Sektor Pertanahan dan Tata Ruang di Provinsi Kepulauan Riau”.
Forum GTRA dan Pendekatan Bottom-Up
Wamen Ossy menjelaskan bahwa payung hukum keterlibatan penuh pemerintah daerah telah diatur secara resmi melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Berdasarkan regulasi tersebut, para gubernur, bupati, dan wali kota menyandang peran vital sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di masing-masing yurisdiksi.
Melalui forum GTRA, para pemimpin daerah memiliki kewenangan penuh mengoordinasikan lintas instansi guna mempercepat resolusi konflik agraria. Lebih lanjut, mekanisme ini mengubah pola penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang semula kaku.
“Dengan forum ini, pembahasan Rencana Tata Ruang dari tahapan wilayah nasional, turun ke provinsi, turun ke kabupaten/kota, berlangsung sifatnya tidak hanya top-down (dari pusat ke bawah), tapi juga bersifat bottom-up. Bagaimana kemudian Rencana Tata Ruang ini juga didiskusikan dengan berbagai stakeholder termasuk DPRD,” urai Ossy.
DPR RI Evaluasi Efektivitas Fungsi Gubernur
Ketua Komisi II DPR RI selaku pimpinan rapat, M. Rifqinizamy Karsayuda, menyepakati pentingnya keharmonisan hubungan kerja pusat-daerah. Di hadapan kepala daerah se-Kepri, ia mengingatkan kembali mandat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, di mana gubernur memegang peran ganda: sebagai kepala daerah otonom sekaligus wakil resmi pemerintah pusat.
Komisi II DPR RI menegaskan bahwa kunjungan kerja ini bertujuan memastikan fungsi koordinasi dengan instansi vertikal—termasuk BPN—berjalan di jalur yang benar.
“Kami ingin memastikan apakah peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dalam mengawal program prioritas nasional itu berjalan atau tidak. Hasil pengawasan ini akan menjadi bahan bagi DPR RI dalam menjalankan fungsi legislasi untuk mengevaluasi dan menyempurnakan regulasi yang ada,” tegas Rifqinizamy.
Pertemuan yang dibuka langsung oleh Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, ini juga menghadirkan paparan dari Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya. Turut hadir mendampingi Wamen ATR/BPN, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau, Nurus Sholichin, beserta jajaran Kepala Kantor Pertanahan se-Kepri, yang kemudian melanjutkan agenda dengan diskusi interaktif bersama anggota legislatif dan unsur Forkopimda Kepri.
