Kanal

Network

Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved

Pemerintah Klasifikasikan Tanah Musnah dan Tanah Terdampak untuk Percepat Pemulihan Sumatra

Oleh
Selasa, 27 Januari 2026 - 17:49 WIB

delidaily.net – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan kesiapan jajarannya dalam mengakselerasi penyediaan lahan untuk pembangunan Hunian Tetap (Huntap) di wilayah Sumatra. Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana secara daring, Senin (26/01/2026).

Wamen Ossy menjelaskan bahwa kunci keberhasilan rekonstruksi terletak pada sinergi antara Kantor Pertanahan, Pemerintah Daerah (Pemda), dan kementerian/lembaga terkait.

“Kami akan terus bekerja beriringan dalam menyukseskan rehabilitasi ke depan, khususnya dalam memastikan ketersediaan lahan untuk pembangunan Huntap yang aman secara hukum dan tata ruang,” ujar Wamen Ossy.

Skema Perolehan Lahan Huntap Pemerintah telah memetakan berbagai skema untuk menyediakan tanah bagi pengungsi, di antaranya:

Hak Pakai Pemerintah Daerah: Dianggap paling sederhana karena tanah langsung berstatus tanah negara setelah dilepaskan.

HGU BUMN: Memerlukan proses persetujuan pelepasan aset sesuai aturan yang berlaku.

Tanah Adat: Membutuhkan komunikasi dan sosialisasi intensif agar masyarakat memahami hak yang akan mereka terima.

Jika lahan yang digunakan berasal dari bekas kawasan perkebunan, Kementerian ATR/BPN juga akan melakukan penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) agar peruntukannya berubah menjadi kawasan permukiman yang legal.

Dua Klasifikasi Tanah Pascabencana Guna mempermudah proses administrasi, Wamen Ossy memaparkan dua kategori tanah pascabencana yang menjadi acuan Kementerian ATR/BPN:

Tanah Musnah: Tanah yang hilang secara fisik (biasanya akibat longsor berat atau abrasi). Status ini memerlukan SK Penetapan Tanah Musnah sebelum dilakukan langkah relokasi.

Tanah Terdampak: Tanah yang secara fisik masih ada namun rusak. Untuk kategori ini, negara menjamin pengakuan hak masyarakat melalui inventarisasi dan plotting ulang. “Jika sertipikat sebelumnya hilang, akan diterbitkan sertipikat pengganti serta dilakukan pemulihan administrasi menyeluruh,” tambah Wamen Ossy.

Rakor yang dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ini juga dihadiri oleh Menteri Perumahan Maruarar Sirait, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, dan Kepala BNPB Suharyanto. Koordinasi ini difokuskan pada pemulihan wilayah terdampak di Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh guna memastikan warga segera mendapatkan hunian yang layak dan berkekuatan hukum.

Comments are closed.

BERITA LAINNYA

Kawal Layanan PERINTIS 10 Hari, Kepala Kantah Dituntut Aktif Rangkul PPAT dan Bapenda

Jakarta|delidaily.net  — Program Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari yang digulirkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tidak

| 2 jam lalu

Transformasi Ekosistem Pertanahan, Kunci Sukses PERINTIS 10 Hari

Jakarta|delidaily.net  – Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Asnaedi,

| 2 jam lalu

Putar Roda Ekonomi Lebih Cepat, Warga Jakut Apresiasi Layanan PERINTIS 10 Hari Kementerian ATR/BPN

Jakarta|delidaily.net  — Putar Roda Ekonomi Lebih Cepat, Warga Jakut Apresiasi Layanan PERINTIS 10 Hari Kementerian ATR/BPN, Program Akselerasi Peralihan Hak

| 2 jam lalu

Transformasi Layanan Pertanahan: PERINTIS 10 Hari Jadi Solusi Kepastian Hukum

Jakarta|delidaily.net  – Transformasi Layanan Pertanahan: PERINTIS 10 Hari Jadi Solusi Kepastian Hukum, Program Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari yang

| 2 jam lalu

LP2B Tembus Target 2029 Lebih Cepat, Menteri Nusron Minta Alih Fungsi Lahan Sawah Tetap Dibatasi

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kerja keras seluruh jajarannya

| 2 hari lalu

Kunci Ketahanan Pangan Nasional, ATR/BPN Batasi Alih Fungsi 13 Persen Lahan Sawah di Luar LP2B

delidaily.net – Kunci Ketahanan Pangan Nasional, ATR/BPN Batasi Alih Fungsi 13 Persen Lahan Sawah di Luar LP2B, Menteri Agraria dan

| 2 hari lalu

Nusron Wahid: Pekerjaan 2029 Selesai di 2026, Ini Bukti Kolaborasi Pusat-Daerah Jaga Lahan Pangan

Jakarta|delidaily.net – Pemerintah mencatat pencapaian monumental dalam upaya menjaga ketahanan pangan nasional. Hingga awal September 2026, penetapan Lahan Pertanian Pangan

| 2 hari lalu

Kunci Swasembada Pangan, Kementerian ATR/BPN Tuntaskan Penetapan Lahan Sawah Dilindungi di 2026

Jakarta|delidaily.net  — Kunci Swasembada Pangan, Kementerian ATR/BPN Tuntaskan Penetapan Lahan Sawah Dilindungi di 2026Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) secara

| 2 hari lalu

Tak Perlu Tunggu Berbulan-bulan, Warga Akui Layanan Pengukuran Terjadwal ATR/BPN Lebih Pasti

Tak Perlu Tunggu Berbulan-bulan, Warga Akui Layanan Pengukuran Terjadwal ATR/BPN Lebih Pasti, Inovasi Layanan Pengukuran Terjadwal yang digulirkan Kementerian Agraria

| 3 hari lalu

Transformasi Layanan ATR/BPN: Kepastian Waktu dan Pemangkasan Waktu Tunggu, Ini Kisah Sukses di 455 Kantah

Jakarta|delidaily.net – Transformasi Layanan ATR/BPN: Kepastian Waktu dan Pemangkasan Waktu Tunggu, Ini Kisah Sukses di 455 Kantah, Kementerian Agraria dan

| 3 hari lalu
Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna

TERKONEKSI BERSAMA KAMI

Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved
CONTACT US

PT. Deli Cyber Corp,
Jl. Paya Pasir No.24
Tanjungmorawa 20362
Telp: 0811612375