Kanal

Network

Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved

Pemerintah Klasifikasikan Tanah Musnah dan Tanah Terdampak untuk Percepat Pemulihan Sumatra

Oleh
Selasa, 27 Januari 2026 - 17:49 WIB

delidaily.net – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan kesiapan jajarannya dalam mengakselerasi penyediaan lahan untuk pembangunan Hunian Tetap (Huntap) di wilayah Sumatra. Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana secara daring, Senin (26/01/2026).

Wamen Ossy menjelaskan bahwa kunci keberhasilan rekonstruksi terletak pada sinergi antara Kantor Pertanahan, Pemerintah Daerah (Pemda), dan kementerian/lembaga terkait.

“Kami akan terus bekerja beriringan dalam menyukseskan rehabilitasi ke depan, khususnya dalam memastikan ketersediaan lahan untuk pembangunan Huntap yang aman secara hukum dan tata ruang,” ujar Wamen Ossy.

Skema Perolehan Lahan Huntap Pemerintah telah memetakan berbagai skema untuk menyediakan tanah bagi pengungsi, di antaranya:

Hak Pakai Pemerintah Daerah: Dianggap paling sederhana karena tanah langsung berstatus tanah negara setelah dilepaskan.

HGU BUMN: Memerlukan proses persetujuan pelepasan aset sesuai aturan yang berlaku.

Tanah Adat: Membutuhkan komunikasi dan sosialisasi intensif agar masyarakat memahami hak yang akan mereka terima.

Jika lahan yang digunakan berasal dari bekas kawasan perkebunan, Kementerian ATR/BPN juga akan melakukan penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) agar peruntukannya berubah menjadi kawasan permukiman yang legal.

Dua Klasifikasi Tanah Pascabencana Guna mempermudah proses administrasi, Wamen Ossy memaparkan dua kategori tanah pascabencana yang menjadi acuan Kementerian ATR/BPN:

Tanah Musnah: Tanah yang hilang secara fisik (biasanya akibat longsor berat atau abrasi). Status ini memerlukan SK Penetapan Tanah Musnah sebelum dilakukan langkah relokasi.

Tanah Terdampak: Tanah yang secara fisik masih ada namun rusak. Untuk kategori ini, negara menjamin pengakuan hak masyarakat melalui inventarisasi dan plotting ulang. “Jika sertipikat sebelumnya hilang, akan diterbitkan sertipikat pengganti serta dilakukan pemulihan administrasi menyeluruh,” tambah Wamen Ossy.

Rakor yang dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ini juga dihadiri oleh Menteri Perumahan Maruarar Sirait, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, dan Kepala BNPB Suharyanto. Koordinasi ini difokuskan pada pemulihan wilayah terdampak di Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh guna memastikan warga segera mendapatkan hunian yang layak dan berkekuatan hukum.

Comments are closed.

BERITA LAINNYA

Sengketa Lahan Bisa Dicegah, Kapusdatin ATR/BPN Imbau Warga Manfaatkan Fitur Swaplotting

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi membuka ruang partisipasi publik dalam pemutakhiran data pertanahan nasional

| 13 jam lalu

Tak Perlu ke Kantor, Kini Pemilik Tanah Bisa Plotting Sendiri Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

delidaily.net  – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong partisipasi masyarakat dalam pemetaan tanah melalui teknologi digital.

| 22 jam lalu

Wamen Ossy Dorong Optimalisasi GTRA untuk Selesaikan Konflik Pertanahan di Daerah

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan bahwa Gugus Tugas Reforma

| 3 hari lalu

Wamen Ossy Desak Kantah Gandeng Kepala Daerah Selesaikan Sengketa Tanah

delidaily.net – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan bahwa Gugus

| 3 hari lalu

Cegah Sengketa Tanah, Menteri Nusron Imbau Pasang Patok Batas Secara Bersama

delidaily.net – Sengketa batas tanah kerap bermula dari hal sederhana, namun dapat berkembang menjadi konflik berkepanjangan hingga berujung ke meja

| 3 hari lalu

Hindari Cekcok Antartetangga, Begini Aturan Pasang Tanda Batas Lahan Menurut Menteri ATR/BPN

delidaily.net – Masalah sengketa pertanahan sering kali dipicu oleh hal-hal yang terkesan sepele, salah satunya adalah ketiadaan tanda batas lahan

| 3 hari lalu

Jual Beli Tanah Tak Berhenti di Transaksi, Ini Alur Lengkap dari Cek Sertipikat hingga Balik Nama

Jakarta|delidaily.net – Proses jual beli tanah tidak berhenti pada tahap kesepakatan antara penjual dan pembeli yang dilanjutkan dengan transaksi pembayaran.

| 5 hari lalu

Tahapan Resmi Jual Beli Tanah dan Balik Nama Sertipikat Menurut ATR/BPN

Jakarta|delidaily.net  – Proses jual beli tanah tidak cukup berhenti pada kesepakatan harga dan pembayaran saja. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan

| 5 hari lalu

ATR/BPN Tekankan Kolaborasi Masyarakat dan Penegak Hukum Lawan Mafia Tanah

delidaily.net – Kejahatan mafia tanah masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, terutama para pemilik tanah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan

| 5 hari lalu

ATR/BPN Imbau Masyarakat Segera Laporkan Kasus Mafia Tanah dengan Bukti Konkret

Jakarta|delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan indikasi kejahatan mafia tanah. Masyarakat

| 5 hari lalu
Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna

TERKONEKSI BERSAMA KAMI

Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved
CONTACT US

PT. Deli Cyber Corp,
Jl. Paya Pasir No.24
Tanjungmorawa 20362
Telp: 0811612375