delidaily.net – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menekankan pentingnya peran Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) dalam menjaga integritas sistem penilaian tanah di Indonesia. Hal tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber dalam Webinar Nasional MAPPI yang digelar pada Senin (23/02/2026).
Dalam forum yang mengangkat tema “Problematika & Dinamika Hukum bagi Posisi Strategis Profesi Penilai Indonesia” tersebut, Wamen Ossy memberikan apresiasi tinggi terhadap konsistensi MAPPI dalam membina kompetensi anggotanya.
“Peran MAPPI dalam pembinaan, peningkatan kompetensi, serta penguatan integritas profesi sangat penting bagi keberlanjutan sistem penilaian nasional. Kami mengapresiasi MAPPI sebagai organisasi profesi yang konsisten menjaga standar, etika, dan kualitas penilai,” ujar Wamen Ossy.
Dalam paparannya, Ossy menyoroti berbagai tantangan di lapangan, termasuk potensi kesalahan dalam praktik penilaian serta strategi untuk menghindari risiko hukum yang mungkin dihadapi profesi penilai. Ia mengingatkan bahwa setiap kebijakan pertanahan harus memiliki landasan teknis yang kokoh, yang hanya bisa dicapai melalui kolaborasi erat antara pemerintah dan tenaga ahli penilai.
“Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola penilaian melalui kebijakan, regulasi, dan penguatan sistem yang semakin terintegrasi,” lanjutnya.
Sementara itu, Ketua II Dewan Pimpinan Nasional MAPPI, Wahyu Mahendra, menyambut baik dukungan dari kementerian. Ia menegaskan bahwa penguatan kapasitas dan perlindungan hukum bagi profesi penilai merupakan hal yang mendesak, mengingat dampak kerjanya berkaitan langsung dengan kepentingan publik.
“Ke depan, MAPPI berkomitmen memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak, baik dari Kementerian Keuangan, OJK, ATR/BPN, Kejaksaan Agung, hingga akademisi, untuk membangun ekosistem penilaian yang sehat dan profesional,” kata Wahyu.
Webinar nasional ini turut menghadirkan pakar dari lintas sektoral, mulai dari Kejaksaan RI hingga akademisi Universitas Sebelas Maret (UNS). Melalui diskusi ini, diharapkan lahir rekomendasi konstruktif yang dapat menjadi referensi bagi pemerintah dalam menyempurnakan kebijakan penilaian tanah di masa mendatang.
