delidaily.net – Di tengah tuntutan keterbukaan informasi dan akuntabilitas era digital, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah dengan mempermudah akses kanal pengaduan bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan, aspirasi, hingga laporan dugaan pelanggaran.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan bahwa partisipasi publik melalui pengaduan merupakan instrumen penting untuk mengawasi sekaligus mengevaluasi kinerja kementerian.
“Kami terus berupaya menjadi institusi yang lebih responsif, transparan, dan akuntabel. Pengaduan dari masyarakat bukan sekadar kontrol kinerja, tetapi menjadi masukan berharga untuk memperbaiki kebijakan dan standar operasional kami,” jelas Shamy Ardian dalam keterangannya, Selasa (28/04/2026).
Empat Kanal Resmi Pengaduan
Kementerian ATR/BPN menyediakan empat jalur resmi yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memastikan laporan mereka ditangani secara tepat:
- Hotline WhatsApp: Melalui nomor 0811-1068-0000.
- Email Resmi: Surat elektronik ke alamat surat@atrbpn.go.id.
- Loket Persuratan: Pengaduan tertulis langsung di Kantor Kementerian ATR/BPN.
- SP4N-LAPOR!: Platform nasional pengaduan pelayanan publik secara daring.
Panduan Tata Cara Melapor
Untuk memastikan laporan dapat ditindaklanjuti secara efektif, Shamy Ardian merincikan tata cara yang harus diperhatikan oleh masyarakat:
- Pengaduan Melalui Surat Tertulis: Masyarakat wajib menuliskan kronologi permasalahan secara jelas dan melampirkan dokumen bukti pendukung. Surat dapat diantarkan langsung ke Gedung Kementerian ATR/BPN di Jalan Sisingamangaraja Nomor 2, Jakarta Selatan, pada hari kerja (Senin-Jumat) pukul 09.00 hingga 14.00 WIB.
- Pengaduan Melalui Email: Dokumen wajib dilampirkan dalam format PDF dengan ukuran maksimal 20 MB. Isi email harus mencantumkan perihal, identitas pengirim yang jelas, serta tanggal surat.
- Platform SP4N-LAPOR!: Masyarakat dapat melapor melalui situs web atau aplikasi mobile dengan menyertakan lokasi kejadian serta foto pendukung. Proses verifikasi laporan dapat dipantau secara langsung melalui akun pengguna.
Membangun Kepercayaan Publik
Dengan sistem yang lebih terintegrasi, Kementerian ATR/BPN berharap masyarakat tidak lagi ragu untuk bersuara. Keberadaan kanal-kanal ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan birokrasi yang bersih dan berorientasi sepenuhnya pada kepuasan masyarakat.
“Melalui kanal digital ini, aduan akan langsung ditangani oleh unit berwenang secara transparan. Kami ingin memperkuat kepercayaan publik bahwa setiap masalah pertanahan akan mendapatkan solusi yang adil,” pungkas Shamy Ardian.
