Medan|delidaily.net – Pimpinan Wilayah Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PW HIMMAH) Sumatera Utara menyatakan sikap tegas terhadap komitmen keterbukaan informasi di lembaga penyelenggara pemilu. Organisasi mahasiswa ini bersiap menyeret atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Sekretaris KPU Kabupaten Dairi, hingga sejumlah komisioner KPU Dairi ke ranah hukum atas dugaan pelanggaran transparansi publik.
Langkah ini diambil setelah jajaran pengurus PW HIMMAH Sumut menilai respons dan informasi yang diberikan oleh pihak KPU Kabupaten Dairi tidak sesuai dengan amanat undang-undang yang berlaku di Indonesia.
KPU Dairi Dinilai ‘Lempar Badan’ Soal Anggaran
Wakil Ketua I PW HIMMAH Sumut, Mahdayan Tanjung, menegaskan bahwa KPU Kabupaten Dairi diduga kuat tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Ayat (7) Huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Mahdayan memaparkan, seluruh dokumen dan data terkait kegiatan, penggunaan anggaran, serta perencanaan kerja KPU Dairi seharusnya menjadi konsumsi publik yang mudah diakses oleh masyarakat, baik lewat media sosial maupun media cetak. Namun, kenyataan di lapangan justru berbanding terbalik.
“Keterbukaan publik bagi lembaga pemerintah harus jelas, transparan, akuntabel, dan dilindungi undang-undang. Namun, KPU Kabupaten Dairi sama sekali tidak mengeluarkan informasi tersebut melainkan hanya ‘lempar badan’ dengan alasan berkoordinasi dengan KPU Provinsi Sumatera Utara,” ujar Mahdayan kepada media, Jumat (26/6/2026).
Sikap mengarahkan pihak lain tersebut dinilai aneh dan memicu spekulasi negatif. “Ini jelas bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik, dan menimbulkan kecurigaan besar. Apakah KPU Dairi tidak berjalan sesuai SOP atau adakah unsur KKN di tubuh KPU Dairi? Hal ini tentu menjadi tanda tanya besar bagi kami,” cecar Mahdayan.
Langgar Sederet Regulasi dan Aturan Negara Clean Government
Lebih lanjut, PW HIMMAH Sumut merincikan bahwa penutupan akses informasi yang terkesan disengaja oleh KPU Dairi telah menabrak berlapis-lapis regulasi penting, antara lain:
UUD 1945 Pasal 28F tentang hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
PP Nomor 7 Tahun 2000 serta PP Nomor 68 Tahun 1999.
Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2024.
“Seluruh aturan tersebut secara eksplisit mengamanatkan bahwa badan publik wajib membuka dan memberikan informasi yang diminta oleh elemen masyarakat secara benar, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tambahnya.
Berikan Ultimatum dan Ancaman Unjuk Rasa
Sebagai penutup, PW HIMMAH Sumut melayangkan ultimatum keras kepada komisioner maupun sekretariat KPU Kabupaten Dairi untuk segera memenuhi hak informasi masyarakat sesuai ketentuan hukum.
Jika dalam tenggat waktu yang ditentukan permintaan keterbukaan data tersebut tetap diabaikan, HIMMAH memastikan akan mengambil dua langkah strategis sekaligus:
Jalur Hukum Formal: Mengajukan gugatan resmi ke Komisi Informasi (KI) dan melaporkan pihak-pihak bertanggung jawab di KPU Dairi ke aparat penegak hukum atas dugaan pelanggaran wewenang.
Aksi Parlemen Jalanan: Menurunkan gelombang massa kader untuk menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di jalan guna menuntut pemeriksaan menyeluruh terhadap jajaran KPU Dairi.
