Jakarta|delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Kebijakan Pertanahan dalam rangka penguatan materi dan substansi penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan, Senin (6/7/2026).
Forum yang berlangsung di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, ini menghadirkan Komisi II DPR RI sebagai mitra strategis dalam proses legislasi untuk memberikan masukan, pandangan, serta penguatan terhadap substansi RUU tersebut.
“FGD ini memiliki arti yang sangat penting dan tentunya RUU tentang Administrasi Pertanahan ini adalah upaya kita bersama untuk memastikan bahwa sistem administrasi pertanahan Indonesia akan semakin baik di masa kini dan masa depan,” ujar Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan.
Regulasi Lahir dari Dialog
Dari pihak internal, forum diikuti oleh seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. Sementara dari Komisi II DPR RI hadir langsung Ketua dan Wakil Ketua beserta anggota.
Melalui forum ini ditargetkan regulasi yang nantinya disahkan dapat lebih komprehensif, adaptif, dan mampu menjawab tantangan penyelenggaraan administrasi pertanahan di Indonesia.
“Regulasi yang baik harus lahir dari dialog, harus lahir dari berbagai pemikiran, berbagai masukan dan pandangan, kajian akademis, serta perspektif yang bisa kita dapatkan dari berbagai pihak, termasuk tentunya dari para Pimpinan dan Anggota Komisi II DPR RI,” kata Wamen Ossy.
Tiga Persoalan Kerap Dikeluhkan Masyarakat
Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menyambut baik inisiatif Kementerian ATR/BPN. Menurutnya, regulasi tersebut dapat menyelesaikan berbagai persoalan mendasar yang selama ini menjadi perhatian Komisi II DPR RI.
Ia mengungkapkan sedikitnya tiga persoalan yang kerap dikeluhkan masyarakat terkait urusan pertanahan:
- Tumpang tindih antara Areal Penggunaan Lain (APL) dengan kawasan hutan
- Kompleksitas pengelolaan berbagai jenis aset di dalam kawasan APL
- Perlunya sinkronisasi dan harmonisasi terhadap ketidaksesuaian data spasial, tumpang tindih kewenangan, serta duplikasi persyaratan dalam tata ruang dan perizinan investasi
“Mudah-mudahan dengan adanya Undang-Undang Administrasi Pertanahan ke depan, kita bisa menyelesaikan persoalan ini,” ujar Ketua Komisi II DPR RI.
Pemaparan & Diskusi
Materi mengenai arah penyusunan RUU Administrasi Pertanahan dan substansi yang diusulkan dipaparkan oleh Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan. Materi tersebut kemudian menjadi bahan diskusi untuk melahirkan gagasan yang akan dikaji dan ditindaklanjuti dalam penyusunan RUU Administrasi Pertanahan.
