Kanal

Network

Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved

Genjot Sertifikasi Aset Umat, Menteri Nusron Ajak Ormas Manfaatkan Isbat Wakaf

Oleh
Sabtu, 11 Juli 2026 - 02:55 WIB

Jakarta|delidaily.net – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa kekurangan dokumen administrasi pada tanah wakaf tidak lantas menggugurkan status kesucian aset umat tersebut. Masyarakat masih memiliki peluang untuk memperoleh kepastian hukum melalui jalur isbat wakaf di Pengadilan Agama.

“Jika kondisi wakif (pemberi wakaf) atau bukti alas haknya belum ada, maka solusinya adalah isbat wakaf. Datang ke Pengadilan Agama untuk meminta penetapan,” ujar Nusron di sela-sela Muktamar XXIII Al Jam’iyatul Washliyah di Asrama Haji, Jakarta Timur, Rabu (8/7/2026) lalu.

Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas masih banyaknya tanah wakaf di Indonesia yang belum tersertifikasi akibat permasalahan klasik, seperti hilangnya dokumen kepemilikan, data yang tidak lengkap, atau wakif yang telah meninggal dunia sehingga Akta Ikrar Wakaf tidak dapat diproduksi kembali.

Mekanisme Isbat dan Tindak Lanjutnya

Menteri Nusron menjelaskan bahwa mekanisme isbat wakaf berfungsi sebagai payung hukum pengganti. Berdasarkan penetapan dari Pengadilan Agama, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) akan menerbitkan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW). Dokumen inilah yang nantinya menjadi dasar bagi Kantor Pertanahan untuk menerbitkan sertipikat wakaf.

Proses isbat sendiri terdiri dari empat tahapan, yakni pengajuan permohonan, pemeriksaan, pembuktian, dan penetapan. Setelah penetapan berkekuatan hukum tetap, panitera pengadilan wajib mengirimkan salinan penetapan tersebut kepada PPAIW setempat untuk dicatatkan dalam buku pendaftaran wakaf.

Landasan Hukum yang Komprehensif

Kebijakan ini mengacu pada payung hukum yang kuat, meliputi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 yang terakhir diubah dengan PP Nomor 25 Tahun 2018. Secara spesifik, Pasal 58 Ayat (1) huruf d PP tersebut mengatur bahwa harta benda wakaf yang dikuasai ahli waris atau nazhir dapat didaftarkan asalkan terdapat kesaksian pihak yang mengetahui dan dikukuhkan dengan penetapan pengadilan.

Selain itu, Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2017 turut menjadi pedoman teknis dalam tata cara pendaftaran tanah wakaf di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Sertifikat sebagai Benteng Hukum

Menurut Menteri Nusron, penerbitan sertipikat bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk perlindungan hukum yang vital. Sertipikat memastikan aset wakaf tidak mudah terseret sengketa, terutama ketika terjadi pergantian generasi atau munculnya klaim dari pihak lain yang tidak bertanggung jawab.

“Ada pandangan bahwa tanah wakaf tidak perlu dicatat atau didokumentasikan. Padahal, jika ada transaksi atau dinamika, itu harus dicatat. Karena itu, administrasi tanah wakaf harus ditertibkan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegasnya.

Di akhir sambutannya, Menteri ATR/Kepala BPN mengajak seluruh elemen, mulai dari organisasi keagamaan, pengelola wakaf (nazhir), hingga masyarakat luas, untuk bersama-sama mempercepat program sertipikasi tanah wakaf. Dengan kepastian hukum yang kuat, aset-aset keagamaan diharapkan dapat dimanfaatkan secara produktif dan berkelanjutan untuk sebesar-besarnya kepentingan umat.

Comments are closed.

BERITA LAINNYA

Gunakan Akta Pengganti Ikrar Wakaf, Menteri Nusron Targetkan Aset Keagamaan Bebas Sengketa

delidaily.net – Dokumen tanah wakaf yang hilang, tidak lengkap, atau ahli waris (wakif) yang sudah meninggal dunia sering kali menjadi

| 6 jam lalu

Teken MoU di UIM, Menteri Nusron Wahid Targetkan 14 Ribu Lahan Wakaf Tuntas Setahun

delidaily.net – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan 28 rektor

| 1 hari lalu

BPN Targetkan 100% Lahan Ibadah Bersertipikat di 2028, Mahasiswa KKN Kini Ikut Turun Tangan

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan strategi taktis untuk menggenjot program sertipikasi tanah wakaf di

| 1 hari lalu

Kolaborasi ATR/BPN-Al Washliyah, Percepat Legaliasi Aset & Cegah Sengketa Tanah Wakaf

Jakarta|delidaily.net  – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat kolaborasi dengan Al Jam’iyatul Washliyah melalui penandatanganan Nota Kesepahaman

| 2 hari lalu

Gelar Muktamar XXIII, Al Jam’iyatul Washliyah Gandeng ATR/BPN Amankan Aset Organisasi

Jakarta|delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi memperkuat kolaborasi strategis dengan salah satu organisasi Islam besar

| 2 hari lalu

Ossy Dermawan: Forum GTRA Kunci Percepatan Reforma Agraria, Libatkan Stakeholder dari Pusat ke Daerah

delidaily.net – Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi faktor penting dalam mewujudkan penyelenggaraan pertanahan dan tata ruang yang efektif.

| 2 hari lalu

Wamen ATR/BPN Sebut Kepala Daerah Harus Jadi Orkestrator Penyelesaian Konflik Pertanahan

delidaily.net – Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah memegang peranan krusial demi mewujudkan tata kelola pertanahan serta rencana tata ruang

| 2 hari lalu

Kepastian Waktu dan Bebas Pungli, Kementerian ATR/BPN Terapkan Pengukuran Terjadwal Mulai Agustus

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi mengumumkan penerapan sistem pengukuran terjadwal di seluruh Kantor Pertanahan

| 4 hari lalu

Kabar Gembira! Mulai Agustus, Masa Tunggu Pengukuran Tanah di BPN Dibatasi Maksimal 7 Hari

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) siap melakukan gebrakan baru dalam memotong rantai birokrasi dan ketidakpastian

| 4 hari lalu

Sering Dipicu Disharmoni Regulasi, Sekjen ATR/BPN Ungkap Urgensi RUU Administrasi Pertanahan

Jakarta|delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membeberkan urgensi mendasar di balik penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi

| 4 hari lalu
Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna

TERKONEKSI BERSAMA KAMI

Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved
CONTACT US

PT. Deli Cyber Corp,
Jl. Paya Pasir No.24
Tanjungmorawa 20362
Telp: 0811612375