Kanal

Network

Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved

Genjot Sertifikasi Aset Umat, Menteri Nusron Ajak Ormas Manfaatkan Isbat Wakaf

Oleh
Sabtu, 11 Juli 2026 - 02:55 WIB

Jakarta|delidaily.net – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa kekurangan dokumen administrasi pada tanah wakaf tidak lantas menggugurkan status kesucian aset umat tersebut. Masyarakat masih memiliki peluang untuk memperoleh kepastian hukum melalui jalur isbat wakaf di Pengadilan Agama.

“Jika kondisi wakif (pemberi wakaf) atau bukti alas haknya belum ada, maka solusinya adalah isbat wakaf. Datang ke Pengadilan Agama untuk meminta penetapan,” ujar Nusron di sela-sela Muktamar XXIII Al Jam’iyatul Washliyah di Asrama Haji, Jakarta Timur, Rabu (8/7/2026) lalu.

Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas masih banyaknya tanah wakaf di Indonesia yang belum tersertifikasi akibat permasalahan klasik, seperti hilangnya dokumen kepemilikan, data yang tidak lengkap, atau wakif yang telah meninggal dunia sehingga Akta Ikrar Wakaf tidak dapat diproduksi kembali.

Mekanisme Isbat dan Tindak Lanjutnya

Menteri Nusron menjelaskan bahwa mekanisme isbat wakaf berfungsi sebagai payung hukum pengganti. Berdasarkan penetapan dari Pengadilan Agama, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) akan menerbitkan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW). Dokumen inilah yang nantinya menjadi dasar bagi Kantor Pertanahan untuk menerbitkan sertipikat wakaf.

Proses isbat sendiri terdiri dari empat tahapan, yakni pengajuan permohonan, pemeriksaan, pembuktian, dan penetapan. Setelah penetapan berkekuatan hukum tetap, panitera pengadilan wajib mengirimkan salinan penetapan tersebut kepada PPAIW setempat untuk dicatatkan dalam buku pendaftaran wakaf.

Landasan Hukum yang Komprehensif

Kebijakan ini mengacu pada payung hukum yang kuat, meliputi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 yang terakhir diubah dengan PP Nomor 25 Tahun 2018. Secara spesifik, Pasal 58 Ayat (1) huruf d PP tersebut mengatur bahwa harta benda wakaf yang dikuasai ahli waris atau nazhir dapat didaftarkan asalkan terdapat kesaksian pihak yang mengetahui dan dikukuhkan dengan penetapan pengadilan.

Selain itu, Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2017 turut menjadi pedoman teknis dalam tata cara pendaftaran tanah wakaf di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Sertifikat sebagai Benteng Hukum

Menurut Menteri Nusron, penerbitan sertipikat bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk perlindungan hukum yang vital. Sertipikat memastikan aset wakaf tidak mudah terseret sengketa, terutama ketika terjadi pergantian generasi atau munculnya klaim dari pihak lain yang tidak bertanggung jawab.

“Ada pandangan bahwa tanah wakaf tidak perlu dicatat atau didokumentasikan. Padahal, jika ada transaksi atau dinamika, itu harus dicatat. Karena itu, administrasi tanah wakaf harus ditertibkan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegasnya.

Di akhir sambutannya, Menteri ATR/Kepala BPN mengajak seluruh elemen, mulai dari organisasi keagamaan, pengelola wakaf (nazhir), hingga masyarakat luas, untuk bersama-sama mempercepat program sertipikasi tanah wakaf. Dengan kepastian hukum yang kuat, aset-aset keagamaan diharapkan dapat dimanfaatkan secara produktif dan berkelanjutan untuk sebesar-besarnya kepentingan umat.

Comments are closed.

BERITA LAINNYA

Wamen ATR/BPN Dukung Komitmen Bersama Tingkatkan Iklim Investasi Banten

delidaily.net – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menjadi keynote speaker

| 1 hari lalu

Mobil Keliling ATR/BPN Dekat Jemput Warga hingga Kantor Desa

Jakarta|delidaily.net – Program ATR/BPN Dekat mengubah pengalaman masyarakat dalam mengakses layanan pertanahan. Program tersebut menghadirkan layanan pertanahan menggunakan mobil keliling yang

| 2 hari lalu

Hadir di Kecamatan dan Desa, ATR/BPN Dekat Ubah Citra Layanan Pertanahan Jadi Lebih Inklusif

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berinovasi dalam mendekatkan akses pelayanan publik kepada masyarakat luas.

| 2 hari lalu

Wamen ATR/BPN Tekankan Integrasi Data Hak, Tata Ruang, dan Nilai Tanah

Jakarta|delidaily.net — Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menekankan pentingnya integrasi

| 3 hari lalu

Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan Dorong Integrasi Data Hak, Ruang, dan Nilai Tanah

delidaily.net – Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan Dorong Integrasi Data Hak, Ruang, dan Nilai Tanah, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil

| 3 hari lalu

Pengukuran Terjadwal, Solusi Kepastian Waktu dalam Sertipikasi Tanah

Jakarta|delidaily.net  – Pengukuran Terjadwal, Solusi Kepastian Waktu dalam Sertipikasi Tanah, Dalam proses sertipikasi tanah, masyarakat kini tak perlu lagi menebak-nebak

| 4 hari lalu

Layanan Pengukuran Terjadwal ATR/BPN: Pemohon Sertipikat Tanah Kini Bisa Pilih Tanggal dan Petugas Ukur

delidaily.net  — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan terobosan untuk meningkatkan kepastian dan transparansi pelayanan pertanahan.

| 4 hari lalu

HUT TNI ke-81, Wamen Ossy: TNI Kuat karena Dekat dengan Rakyat

Jakarta|delidaily.net  – HUT TNI ke-81, Wamen Ossy: TNI Kuat karena Dekat dengan Rakyat, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala

| 5 hari lalu

Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan Hadiri Peringatan HUT TNI: Kemanunggalan Rakyat Adalah Pilar Pertahanan Utama

delidaily.net – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menghadiri Upacara Peringatan

| 5 hari lalu
Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna

TERKONEKSI BERSAMA KAMI

Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved
CONTACT US

PT. Deli Cyber Corp,
Jl. Paya Pasir No.24
Tanjungmorawa 20362
Telp: 0811612375