delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluruskan persepsi keliru di tengah publik mengenai program pendaftaran tanah adat. Pemerintah menegaskan bahwa pengadministrasian dan sertipikasi tanah ulayat sama sekali tidak bertujuan untuk mengubah status lahan adat menjadi tanah negara.
Hal tersebut ditegaskan oleh Staf Khusus Menteri Bidang Reforma Agraria Kementerian ATR/BPN, Rezka Oktoberia, di sela-sela Kunjungan Lapangan dan Monitoring Pendaftaran Tanah Ulayat di Desa Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, Kamis (09/07/2026). Menurutnya, program ini murni bentuk kehadiran negara untuk memberikan perlindungan hukum yang kokoh bagi eksistensi hak-hak masyarakat hukum adat.
“Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa tidak ada niat atau kebijakan untuk menjadikan tanah ulayat sebagai milik negara, maupun memfasilitasi kepentingan investor dengan mengesampingkan kepentingan masyarakat. Tujuan utamanya adalah melindungi kepentingan masyarakat adat kita selaku pemilik tanah,” ujar Rezka Oktoberia di hadapan para tokoh adat dan warga.
Hak, Bukan Kewajiban: Selaraskan Hukum Adat dengan Hukum Nasional
Rezka menjelaskan, pendaftaran tanah ulayat merupakan langkah strategis untuk menyelaraskan hukum adat yang hidup di masyarakat dengan sistem hukum pertanahan nasional. Proses formalitas ini dilakukan tanpa menggerus nilai-nilai luhur adat yang diwariskan secara turun-temurun.
Ia juga menggarisbawahi bahwa keputusan untuk mendaftarkan tanah ulayat sepenuhnya bersifat sukarela dan berada di tangan masyarakat adat sendiri.
“Pendaftaran Tanah Ulayat adalah hak, bukan kewajiban. Negara harus memastikan bahwa warisan leluhur tetap terjaga dan tidak tergerus oleh zaman,” tuturnya.
Legalitas resmi dari BPN dinilai memberikan banyak keuntungan multisektor bagi masyarakat adat. Selain memberikan kepastian hukum dan mencegah potensi konflik tumpang tindih klaim, sertipikasi ini mengunci aset agar tidak beralih kepemilikan atau dicaplok secara ilegal oleh pihak luar di masa mendatang.
Pendaftaran Lahan sebagai Benteng Pelindung Anak Cucu
Lebih lanjut, Rezka menyebut tanah ulayat bukan sekadar komoditas komersial, melainkan perpaduan bernilai tinggi antara fungsi ekonomi, sosial, budaya, dan spiritual yang membentuk identitas sebuah komunitas adat.
“Pendaftaran tanah ulayat ibarat benteng. Benteng yang memastikan tanah itu tetap menjadi milik masyarakat adat. Bukan hanya hari ini, tapi juga untuk anak cucu di masa depan,” pungkas Rezka.
Agenda pemantauan di Desa Gunung Sahilan ini turut dihadiri oleh jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar, perwakilan pemerintah daerah, jajaran ninik mamak, serta para tokoh adat setempat. Acara diisi dengan dialog interaktif guna menyamakan pemahaman kolektif mengenai penentuan batas wilayah adat, pemetaan status tanah, hingga langkah taktis percepatan pendaftaran sertipikat ulayat.
