delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah menggencarkan transformasi layanan pertanahan sebagai benteng utama untuk memberantas mafia tanah. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa upaya pemberantasan tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pada perbaikan sistem dan integritas sumber daya manusia (SDM) untuk menutup celah yang selama ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.
Hal tersebut disampaikan Menteri Nusron saat ditemui awak media di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (10/8/2026). Menurutnya, mafia tanah tumbuh subur di tengah ketidakpastian dan ketidaksesuaian data yang menciptakan “wilayah abu-abu”.
“Kami betul ingin transformasi pelayanan, memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Kalau datanya proper, datanya bagus, kemudian integrasi datanya, IT-nya lengkap, saya kira percepatan pelayanan ini justru malah menutup ruang geraknya mafia. Mafia itu akan hidup kalau ada lubang-lubang, wilayah abu-abu,” tegas Menteri Nusron.
Integrasi Data Kunci Utama Tutup Celah
Salah satu langkah strategis yang diambil adalah penyamaan data antara pemerintah daerah dan pertanahan. Ketidaksesuaian data seperti antara Nomor Objek Pajak (NOP) dan Nomor Induk Bidang (NIB) selama ini menjadi celah rawan yang dieksploitasi. Untuk itu, Menteri Nusron bersama Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, telah menyepakati integrasi NIB dan NOP yang tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Kementerian ATR/BPN dan Kemendagri. Kebijakan ini mendorong penguatan kerja sama di tingkat kabupaten/kota untuk menyelaraskan data pertanahan dan perpajakan.
Layanan “Peralihan Hak 10 Hari” Dimulai 17 Agustus
Selain integrasi data, Kementerian ATR/BPN juga memperkuat kepastian waktu pelayanan. Proses yang berlarut-larut sering kali dimanfaatkan oleh mafia tanah yang menawarkan jasa pengurusan “cepat” kepada masyarakat. Untuk memotong rantai tersebut, pemerintah meluncurkan kebijakan layanan Peralihan Hak 10 Hari yang akan diterapkan secara bertahap mulai 17 Agustus 2026 di 17 kabupaten/kota.
Menteri Nusron menjelaskan bahwa transparansi dan percepatan layanan adalah strategi paling efektif dalam memerangi mafia tanah. Ia menegaskan bahwa penangkapan semata tidak akan efektif jika sistem tetap memiliki lubang.
“Justru dengan adanya transparansi, percepatan dan integrasi data ini, justru menutup peluang aksi daripada mafia. Karena, yang namanya melawan mafia yang paling efektif itu tidak sekadar menangkap, tapi yang paling penting adalah memperbaiki sistem sama meningkatkan integritas SDM,” pungkas Menteri Nusron.
Pada kesempatan tersebut, Menteri Nusron didampingi oleh Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan; Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi; Direktur Jenderal Survei Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya; Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad; serta Kepala Biro Hukum, Ahmad Suhaimi.
