Dairi|delidaily.net — PB ALAMP AKSI Desak Polda dan Kejati Sumut Usut Proyek RSUD Sidikalang Senilai Rp2,65 Miliar, Pengurus Besar Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (PB ALAMP AKSI) secara resmi mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk segera mengusut dugaan penyimpangan dalam dua kegiatan pengadaan serta pembangunan sarana kesehatan di UPTD RSUD Sidikalang, Kabupaten Dairi.
Sorotan tajam tersebut berkaitan dengan program penguatan layanan unggulan Kanker, Jantung, Stroke, dan Urologi serta Kesehatan Ibu dan Anak (KJSU-KIA). Berdasarkan data yang dihimpun, total anggaran dari kedua kegiatan fisik dan pengadaan tersebut mencapai Rp2.650.654.980 (Rp2,65 miliar).
Rincian Proyek yang Disoroti
Adapun dua kegiatan di UPTD RSUD Sidikalang yang dipersoalkan oleh PB ALAMP AKSI meliputi:
-
Pembangunan Sarana Cathlab:
-
Nilai Anggaran: Rp1.899.955.760
-
Penyedia/Rekanan: CV. BBPJ
-
Dasar Kontrak: SPK Nomor 59816822/SP/2025 tertanggal 24 Juli 2025
-
-
Pembangunan Sarana CT Scan:
-
Nilai Anggaran: Rp750.699.220
-
Penyedia/Rekanan: CV. JM
-
Dasar Kontrak: Kontrak Nomor 59816890/SP/2025 tertanggal 24 Juli 2025
-
PB ALAMP AKSI menilai kedua kegiatan strategis tersebut perlu mendapatkan penelusuran mendalam dari aparat penegak hukum. Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan seluruh rangkaian proses pelaksanaan proyek—mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban keuangan—berjalan sesuai spesifikasi teknis dan ketentuan hukum yang berlaku.
Desak Pemanggilan Direktur RSUD Sidikalang hingga Pihak Rekanan
Menindaklanjuti temuan tersebut, PB ALAMP AKSI mendesak agar Polda Sumut dan Kejati Sumut segera membuka penyelidikan serta memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan.
Pihak-pihak yang didesak untuk diperiksa meliputi Direktur UPTD RSUD Sidikalang, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta direktur atau pihak penanggung jawab dari CV. BBPJ dan CV. JM selaku penyedia jasa.
Koordinator Lapangan PB ALAMP AKSI, Hardiansyah Putra, didampingi Koordinator Aksi Doni, menegaskan bahwa aksi desakan ini murni merupakan bentuk fungsi kontrol sosial masyarakat sipil terhadap penggunaan anggaran negara, terkhusus pada sektor pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan kesehatan masyarakat.
“Pengawasan terhadap fasilitas kesehatan menjadi sangat vital karena pembangunan sarana medis berkaitan langsung dengan kualitas layanan kepada masyarakat. Kami berharap APH menindaklanjuti laporan ini secara profesional, transparan, objektif, dan berlandaskan bukti,” ujar Hardiansyah.
Kendati demikian, hingga berita ini diturunkan, dugaan penyimpangan dalam kedua kegiatan tersebut masih berupa tudingan awal yang memerlukan proses audit dan pembuktian hukum lebih lanjut. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan bagi seluruh pihak yang namanya disebut dalam perkara ini.
