Kanal

Network

Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved

Cegah Sengketa Pasca-Mudik, Kementerian ATR/BPN Imbau Warga Pasang Patok Batas Tanah

Oleh
Jumat, 20 Maret 2026 - 08:32 WIB

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memberikan perhatian ekstra terhadap batas kepemilikan tanah, terutama bagi warga yang tengah meninggalkan rumah untuk mudik Idulfitri. Langkah ini dinilai krusial guna melindungi hak milik sekaligus mencegah potensi konflik sosial antartetangga.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan bahwa pemasangan tanda batas atau patok bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen keamanan aset.

“Kita perlu menjaga batas tanah untuk mencegah konflik dengan tetangga, melindungi hak kepemilikan, mempermudah jual beli dan warisan, hingga menghindari masalah hukum,” ujar Shamy dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/3/2026).

Shamy menjelaskan bahwa penetapan batas tanah merupakan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Beleid tersebut mewajibkan setiap bidang tanah yang akan dipetakan untuk diukur dan dipasang tanda batas di setiap sudutnya sebagai syarat perolehan data fisik.

Menurut Shamy, pengabaian terhadap batas tanah seringkali menjadi pemantik sengketa lahan yang melelahkan. Dampaknya tidak hanya berhenti pada proses hukum yang panjang dan kerugian finansial, namun juga rusaknya hubungan sosial di lingkungan masyarakat.

“Jaga batas tanah ini jangan diabaikan karena akan berdampak pada sengketa lahan yang mengakibatkan proses hukum yang panjang. Dan yang paling tidak diinginkan adalah hubungan sosial dengan tetangga menjadi rusak,” tambahnya.

Sebagai langkah preventif, Kementerian ATR/BPN menyarankan masyarakat melakukan tiga langkah sederhana:

  1. Memasang patok batas permanen yang kokoh dan terlihat jelas.
  2. Melibatkan pemilik tanah tetangga saat proses penentuan dan pengukuran batas agar terjadi kesepakatan bersama.
  3. Segera mengurus sertipikat tanah bagi lahan yang belum terdaftar sebagai bukti hukum terkuat.

Shamy memungkas bahwa sertipikat tanah adalah perlindungan mutlak karena memuat informasi resmi negara mengenai lokasi, luas, dan batas bidang tanah. Ia berharap kesadaran masyarakat meningkat demi menjaga aset masa depan mereka.

Comments are closed.

BERITA LAINNYA

Sengketa Lahan Bisa Dicegah, Kapusdatin ATR/BPN Imbau Warga Manfaatkan Fitur Swaplotting

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi membuka ruang partisipasi publik dalam pemutakhiran data pertanahan nasional

| 12 jam lalu

Tak Perlu ke Kantor, Kini Pemilik Tanah Bisa Plotting Sendiri Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

delidaily.net  – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong partisipasi masyarakat dalam pemetaan tanah melalui teknologi digital.

| 21 jam lalu

Wamen Ossy Dorong Optimalisasi GTRA untuk Selesaikan Konflik Pertanahan di Daerah

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan bahwa Gugus Tugas Reforma

| 3 hari lalu

Wamen Ossy Desak Kantah Gandeng Kepala Daerah Selesaikan Sengketa Tanah

delidaily.net – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan bahwa Gugus

| 3 hari lalu

Cegah Sengketa Tanah, Menteri Nusron Imbau Pasang Patok Batas Secara Bersama

delidaily.net – Sengketa batas tanah kerap bermula dari hal sederhana, namun dapat berkembang menjadi konflik berkepanjangan hingga berujung ke meja

| 3 hari lalu

Hindari Cekcok Antartetangga, Begini Aturan Pasang Tanda Batas Lahan Menurut Menteri ATR/BPN

delidaily.net – Masalah sengketa pertanahan sering kali dipicu oleh hal-hal yang terkesan sepele, salah satunya adalah ketiadaan tanda batas lahan

| 3 hari lalu

Jual Beli Tanah Tak Berhenti di Transaksi, Ini Alur Lengkap dari Cek Sertipikat hingga Balik Nama

Jakarta|delidaily.net – Proses jual beli tanah tidak berhenti pada tahap kesepakatan antara penjual dan pembeli yang dilanjutkan dengan transaksi pembayaran.

| 5 hari lalu

Tahapan Resmi Jual Beli Tanah dan Balik Nama Sertipikat Menurut ATR/BPN

Jakarta|delidaily.net  – Proses jual beli tanah tidak cukup berhenti pada kesepakatan harga dan pembayaran saja. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan

| 5 hari lalu

ATR/BPN Tekankan Kolaborasi Masyarakat dan Penegak Hukum Lawan Mafia Tanah

delidaily.net – Kejahatan mafia tanah masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, terutama para pemilik tanah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan

| 5 hari lalu

ATR/BPN Imbau Masyarakat Segera Laporkan Kasus Mafia Tanah dengan Bukti Konkret

Jakarta|delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan indikasi kejahatan mafia tanah. Masyarakat

| 5 hari lalu
Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna

TERKONEKSI BERSAMA KAMI

Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved
CONTACT US

PT. Deli Cyber Corp,
Jl. Paya Pasir No.24
Tanjungmorawa 20362
Telp: 0811612375