Purwakarta|delidaily.net — Hadir di 462 Kantah se-Indonesia, Program Pengukuran Terjadwal Bikin Layanan Pertanahan Lebih Pasti dan CepatKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menghadirkan terobosan nyata dalam meningkatkan kualitas layanan publik. Salah satu langkah konkret tersebut diwujudkan melalui program Pengukuran Terjadwal, sebuah inovasi yang memberikan kepastian waktu dan transisi pelayanan yang lebih terukur bagi pemohon pendaftaran tanah untuk pertama kali.
Jika sebelumnya masyarakat kerap merasa tidak pasti mengenai jadwal kedatangan petugas ukur usai menyerahkan berkas, kini skema baru menetapkan standar waktu maksimal 12 hari kerja. Prosedur ini mencakup waktu tunggu pelaksanaan pengukuran hingga 7 hari kerja serta penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT) selama 5 hari kerja.
Kemudahan dan kecepatan layanan ini dirasakan langsung oleh Warjito, seorang pemohon pendaftaran tanah di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Purwakarta. Ia mengaku terkesan lantaran proses pengukuran tanahnya berlangsung jauh lebih cepat dari perkiraannya.
“Saya mengajukan berkas 26 Agustus, lalu diukurnya tanggal 28 Agustus 2026. Berarti dua hari langsung diukur. Senang banget dengan pelayanan lebih cepat ini, Pak. Sangat mendukung program ini,” ujar Warjito. Ia menambahkan bahwa seluruh proses hingga penerbitan Peta Bidang Tanah selesai tepat waktu pada awal September 2026.
Apresiasi serupa disampaikan oleh Firda Amary, pemohon pendaftaran tanah pertama kali di Kantah Kota Ternate. Menurutnya, kepastian jadwal serta proaktifnya petugas dalam menghubungi pemohon membuat proses pendaftaran tanah menjadi jauh lebih terarah dan transparan.
“Saya sangat merasa senang karena sekarang kami sebagai pemohon dapat langsung mengetahui jadwal petugas ukur dan langsung dihubungi untuk penjadwalan ke lokasi. Sertifikat dan tanah kami sekarang diukur dengan lebih tepat, terjadwal, dan tepat waktu,” ungkap Firda.
Hingga saat ini, program Pengukuran Terjadwal telah diimplementasikan secara bertahap dan resmi beroperasi di 462 Kantor Pertanahan yang tersebar di kabupaten dan kota di seluruh wilayah Indonesia.
Langkah masif ini menegaskan komitmen Kementerian ATR/BPN dalam mengikis birokrasi yang lambat, memberikan kepastian hukum hak atas tanah, serta menghadirkan standar pelayanan pertanahan yang responsif, transparan, dan berorientasi penuh pada kepuasan masyarakat.
