delidaily.net – Masyarakat yang ingin melakukan hibah tanah dari orang tua kepada anak diimbau untuk memahami tahapan yang benar agar proses balik nama sertipikat berjalan lancar dan memiliki kepastian hukum.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, menekankan pentingnya memastikan kondisi tanah sebelum memulai proses hibah.
“Yang pertama adalah pastikan tidak ada sengketa batas tanah. Yang kedua, pastikan tidak ada sengketa kepemilikan,” ujar Shamy Ardian di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Menurut Shamy, langkah awal yang harus dilakukan adalah pemutakhiran data di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat dengan membawa dokumen pendukung, seperti cetak foto geotagging, sertipikat tanah asli, dan KTP. Setelah itu, masyarakat disarankan berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk melakukan pengecekan sertipikat.
“Setelah hasil pengecekan sertipikat keluar, silakan lanjutkan dengan proses penyelesaian penerimaan negara, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan,” jelasnya.
Proses hibah dapat dilanjutkan apabila pengecekan menunjukkan bahwa tanah tersebut tidak dalam status sita, blokir, maupun agunan. Tahap selanjutnya adalah pembuatan Akta Hibah di hadapan PPAT yang ditandatangani oleh pemberi dan penerima hibah.
“Setelah seluruh dokumen lengkap, PPAT akan upload berkasnya ke sistem elektroniknya BPN untuk diperiksa semua berkasnya, termasuk keabsahan, kemudian pengantar dan seterusnya di-upload semua,” kata Shamy Ardian.
Apabila dokumen telah diverifikasi dan dinyatakan lengkap, berkas fisik akan dibawa ke Kantor Pertanahan untuk diproses balik nama. Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), proses balik nama sertipikat tersebut dapat diselesaikan dalam waktu lima hari kerja.
“Setelah selesai proses balik nama, maka sertipikat yang tadinya nama orang tua menjadi anaknya,” pungkas Shamy Ardian.
