Kanal

Network

Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved

Salah Pilih Bisa Berakibat Hukum, Kenali Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT

Oleh
Minggu, 17 Mei 2026 - 18:25 WIB

Jakarta|delidaily.net  – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat untuk memahami perbedaan layanan pengecekan sertipikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). Kedua layanan tersebut memiliki fungsi berbeda dan digunakan sesuai kebutuhan dalam administrasi pertanahan.

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja Kementerian ATR/BPN, Ana Anida, menjelaskan bahwa dengan memahami perbedaan ini, masyarakat dapat memilih layanan yang sesuai serta terhindar dari kekeliruan.

“Dengan memahami perbedaan pengecekan sertipikat dan SKPT, masyarakat dapat memilih layanan yang sesuai kebutuhan serta terhindar dari kekeliruan dalam pengurusan administrasi pertanahan,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Pengecekan Sertipikat: Khusus untuk PPAT Sebelum Buat Akta

Pengecekan sertipikat merupakan layanan untuk memastikan keaslian dan kesesuaian data sertipikat dengan data yang tercatat di Kantor Pertanahan. Layanan ini khusus diajukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebelum membuat akta pemindahan hak atau akta pembebanan hak.

Melalui pengecekan sertipikat, PPAT dapat mengetahui apakah data fisik dan yuridis pada sertipikat telah sesuai dengan buku tanah, surat ukur, serta dokumen pendaftaran yang tersimpan di Kantor Pertanahan. Layanan ini penting untuk meminimalisir risiko terjadinya sengketa sebelum dilakukan pemindahan hak atau pembebanan hak.

SKPT: Dokumen Resmi untuk Kebutuhan Lelang dan Informasi Tanah

Sementara itu, SKPT adalah dokumen resmi yang memuat keterangan mengenai suatu bidang tanah yang terdaftar, termasuk status hak, identitas pemegang hak, serta catatan lain yang tercantum dalam administrasi pertanahan. SKPT dibutuhkan untuk kepentingan lelang maupun untuk penyajian informasi data fisik dan yuridis suatu bidang tanah.

“SKPT untuk kepentingan lelang dapat dimohonkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), sedangkan SKPT untuk penyajian informasi dapat dimohonkan oleh pihak yang berkepentingan dengan melampirkan bukti hubungan hukum terhadap bidang tanah yang dimohonkan,” terang Ana Anida.

Kesimpulan: Verifikasi vs Keterangan Resmi

Dengan demikian, pengecekan sertipikat berfokus pada verifikasi sertipikat yang dimiliki oleh pemohon untuk keperluan PPAT sebelum membuat akta pemindahan hak atau pembebanan hak. Sementara SKPT merupakan surat keterangan resmi yang menjelaskan data pendaftaran tanah atas suatu bidang tanah, baik untuk keperluan lelang maupun penyajian informasi bagi pihak yang berkepentingan.

Setelah memahami perbedaan kedua hal tersebut, masyarakat diharapkan dapat menyesuaikan layanan yang diajukan dengan kebutuhannya secara tepat.

Comments are closed.

BERITA LAINNYA

Cegah Risiko Sengketa Lahan, Kenali Aturan Main Cek Sertipikat Real-Time via PPAT dan SKPT

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat luas untuk jeli dan memahami perbedaan antara layanan

| 10 jam lalu

Bukan Sekadar Kertas, Sertipikat Tanah Ulayat Jadi Solusi Sengketa Lahan di Nagari Sitapa

delidaily.net – Bagi masyarakat adat di Sumatera Barat, tanah ulayat adalah napas dan jati diri nagari yang harus dijaga melintasi

| 3 hari lalu

Sertipikat Tanah Ulayat Jadi Pegangan Ninik Mamak Nagari Sitapa: “Kini Kami Bisa Lindungi Warisan Leluhur”

delidaily.net – Sertipikat tanah ulayat menjadi pegangan penting bagi masyarakat adat di Sumatera Barat dalam menjaga aset nagari agar tetap

| 3 hari lalu

Perkuat Ketahanan Pangan, Menteri ATR/BPN Tekankan Pemda Kalsel Penuhi Kuota 87% Lahan Pertanian

delidaily.net – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memberikan keleluasaan bagi pemerintah daerah di Kalimantan

| 3 hari lalu

Menteri Nusron Tegaskan Target LP2B 87% Harus Terpenuhi, Lokasi Serahkan ke Kepala Daerah

Jakarta|delidaily.net  – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama bupati dan wakil bupati se-Kalimantan

| 3 hari lalu

ATR/BPN dan KPK Dorong Pencegahan Korupsi di Sulut lewat 9 Program, Targetkan PAD Meningkat

Manado|delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pencegahan korupsi dan penguatan

| 4 hari lalu

Tawarkan Sembilan Program Kerja Sama dengan KPK, Sahli ATR/BPN Ungkap Keuntungan bagi Pemerintah Daerah Se-Sulut

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperkuat tata kelola pemerintahan

| 4 hari lalu

Sertipikat Elektronik + Sentuh Tanahku, Kementerian ATR/BPN: Manipulasi Data Tertutup, Transaksi Lebih Transparan

Jakarta|delidaily.net – Transformasi digital dalam bidang pertanahan tidak hanya menghadirkan kemudahan layanan, tetapi juga memperkuat sistem keamanan setiap transaksi pertanahan.

| 5 hari lalu

Tutup Ruang Mafia Tanah, Kementerian ATR/BPN Terapkan Validasi Digital Berlapis via Sentuh Tanahku

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat sistem keamanan transaksi pertanahan melalui transformasi digital. Implementasi

| 5 hari lalu

Struktur Organisasi Kantah Bakal Dirombak, Wamen Ossy Dermawan Dorong Pendekatan Berbasis Wilayah

JAKARTA|delidaily.net –  – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah menggodok transformasi besar pada Struktur Organisasi dan Tata

| 5 hari lalu
Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna

TERKONEKSI BERSAMA KAMI

Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved
CONTACT US

PT. Deli Cyber Corp,
Jl. Paya Pasir No.24
Tanjungmorawa 20362
Telp: 0811612375