Pewarta : Junaidi Malik
Delidaily.net //JAKARTA –
Sembilan anak usia balita dan 13 santri anak korban kekerasan seksual terpidana mati, Herry Wirawan oleh keputusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat, diserahkan pengasuhan dan perlidungannya kepada Pemerintah Jawa Barat.
Pengadilan juga memerintahkan untuk menyita semua aset yang dimiliki Herry Wirawan untuk dihibahkan kepada korban.
Vonis hukuman mati terhadap predator seksual anak di Bandung ini baru pertama kali terjadi di Indonesia, setelah disyahkannya Perpu No. 01 Tahun 2016 menjadi UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak yang mengubah hukuman maksimal 15 tahun menjadi 20 tahun dan dapat ditambahkan menjadi seumur hidup dan bahkan hukuman mati.
Selain itu juga mengatur tentang hukuman tambahan kebiri melalui suntik kimia dan menetapkan kasus kejahatan seksual terhadap anak yang luar biasa dan disetarakan dengan tindak pidana khusus seperti tindak pidana teroris, korupsi dan narkoba.
Vonis mati Pengadilan Tinggi Jawa Barat terhadap Herry Wirawan lebih tinggi dari keputusan Pengadilan Negeri Bandung dengan vonis seumur hidup, dan hal tersebut sesuai dengan tuntutan JPU Kejati Jawa Barat.
Atas vonis mati ini menurut Humas Pengadaan Tinggi Jawa Barat, terpidana mati Herry Wirawan masih dapat mengupayakan langkah hukum kasasi ke Mahkamah Agung dan upaya peninjauan kembali atas vonis mati dengan bukti baru / novum.
Tuntutan JPU atas perkara kejahatan seksual yang dilakukan terpidana mati Herry Wirawan diharapkan menjadi yurisprudensi atas kasus-kasus kejahatan seksual terhadap anak yang serupa di Indonesia.
“Saya berharap JPU Kejati Jawa Timur akan menuntut terdakwa kejahatan seksual Julianto Ekaputra, bos SPI Batu Malang dengan tuntutan yang maksimal seperti apa yang dilakukan Kejati Jawa Barat kepada Herry Wirawan, ” demikian disampaikan Arist Merdeks Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan anak ysng disampaikannya dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (05/04/2022).
Dengan tidak mendahului Jaksa penuntut umum dan hakim PN Malang yang tengah memeriksa terdakwa Julianto, Komnas Perlindungan anak berharap Julianto dapat dihukum setimpal dengan perbuatannya, tambah Arist kembali.
Lebih jauh, Arist menjelaskan dalam keterangan persnya, Komnas Perlindungan anak sebagai institusi independen dibidang perlindungan anak di Indonesia, akan terus mengawal proses persidangan atas kejahatan seksual terhadap 9 anak Balita dan 13 santri serta anak korban kekerasan seksual terpidana mati Herry Wirawan.
Oleh keputusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat diserahkan pengasuhan dan perlidungannya kepada Pemerintah Jawa Barat. Pengadilan juga memerintahkan untuk menyita semua aset yang dimiliki Herry Wirawan, untuk diserahkan kepada korban sebagai hak restitusi.
“Vonis mati Pengadilan Tinggi Jawa Barat terhadap Herry Wirawan lebih tinggi dari keputusan PN Bandung, diharapkan dapat dilakukan juga terhadap terdakwa Julianto agar korban mendapat keadilan,” tegas Arist.